Serikat Pekerja Bentuk Posko untuk Advokasi Buruh yang Dirumahkan

Selasa, 21 April 2020 - 08:13 WIB
Senada, Wakil Direktur LBH Makassar, Haedir mengatakan pada dasarnya perusahaan memang mendapat kelonggaran untuk merumahkan pekerjanya sesuai dengan undang-undang 13/2003. Hanya saja, perusahaan seharusnya mendahulukan perundingan Bipartit.

Dalam Bipartit ini kata dia, pekerja, buruh dapat merundingkan hak-haknya sebelum dirumahkan, dan jika Bipartit belum menghasilkan solusi upaya lainnya masih dapat ditempuh pekerja buruh, salah satunya dapat mengajukan ke PHI.

"Makanya melihat kondisi saat ini, tentu posko ini sangat penting keberadaannya. Sebab memang kita lihatnya buruh sangat terdampak dari kebijakan yang sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik ini," pungkas Dia.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!