Serikat Pekerja Bentuk Posko untuk Advokasi Buruh yang Dirumahkan
Selasa, 21 April 2020 - 08:13 WIB
"Pengurangan pekerja buruh di perusahaan sebenarnya adalah merupakan keinginan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-1, sehingga harusnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar upah buruh, meskipun harus dirumahkan," ujar Dia.
"Kami meyakini banyak buruh saat ini dirumahkan dengan pemotongan gaji dan tanpa gaji tanpa melakukan mekanisme bipatrit, makanya paling tidak hari ini kami akan mulai aktif mengadvokasi sembari aktif di posko," tambah Dia.
Rencananya sebuah posko induk akan dibuat, setiap buruh yang mendapatkan PHK atau perumahan dapat mengajukan laporannya untuk ditindaklanjuti baik oleh serikat buruh ataupun para advokat dari YLBHI.
Sementara itu Muhammad Hatta dari FPBN menyayangkan sikap pemerintah melalui Disnaker yang tidak turun langsung melakukan sosialisasi surat edaran terkait pengurangan produksi perusahaan dan penjelasaan hak-hak pekerja.
"Makanya saat ini yang terjadi saat perundingan, pihak perusahaan banyak berdalih tidak pernah mendengar dan melihat surat edaran tersebut, itu tentu saja merugikan buruh," ujarnya.
"Kami meyakini banyak buruh saat ini dirumahkan dengan pemotongan gaji dan tanpa gaji tanpa melakukan mekanisme bipatrit, makanya paling tidak hari ini kami akan mulai aktif mengadvokasi sembari aktif di posko," tambah Dia.
Rencananya sebuah posko induk akan dibuat, setiap buruh yang mendapatkan PHK atau perumahan dapat mengajukan laporannya untuk ditindaklanjuti baik oleh serikat buruh ataupun para advokat dari YLBHI.
Sementara itu Muhammad Hatta dari FPBN menyayangkan sikap pemerintah melalui Disnaker yang tidak turun langsung melakukan sosialisasi surat edaran terkait pengurangan produksi perusahaan dan penjelasaan hak-hak pekerja.
"Makanya saat ini yang terjadi saat perundingan, pihak perusahaan banyak berdalih tidak pernah mendengar dan melihat surat edaran tersebut, itu tentu saja merugikan buruh," ujarnya.
Lihat Juga :