Serikat Pekerja Bentuk Posko untuk Advokasi Buruh yang Dirumahkan

Selasa, 21 April 2020 - 08:13 WIB
loading...
Serikat Pekerja Bentuk...
Posko induk terbentuk, posko ini rencananya akan berjuang mengadvokasi para buruh yang terkena imbas wabah virus corona, covid-19. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Posko induk untuk buruh terbentuk. Posko ini rencananya akan berjuang mengadvokasi para buruh yang terkena imbas wabah virus corona, covid-19.

Menurut Salim dari Konfederasi Serikat Nasional, advokasi buruh penting dilakukan sebab kaum buruh menjadi orang yang paling dirugikan dari kebijakan pemerintah, merumahkan karyawan untuk mencegah penularan covid-19.

"Jadi memang ini merugikan buruh, olehnya kita per hari ini akan mulai melakukan advokasi dan akan optimal di posko yang diinisiasi bersama YLBHI," ujarnya kepada SINDOnews.

Ia mengungkapkan,saat ini ada dua opsi yang ditawarkan perusahaan pada buruh yang dirumahkan, yakni menyepakati opsi pemotongan upah, atau mengundurkan diri jika tidak menerima opsi pertama tersebut.

"Pengurangan pekerja buruh di perusahaan sebenarnya adalah merupakan keinginan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-1, sehingga harusnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar upah buruh, meskipun harus dirumahkan," ujar Dia.

"Kami meyakini banyak buruh saat ini dirumahkan dengan pemotongan gaji dan tanpa gaji tanpa melakukan mekanisme bipatrit, makanya paling tidak hari ini kami akan mulai aktif mengadvokasi sembari aktif di posko," tambah Dia.

Rencananya sebuah posko induk akan dibuat, setiap buruh yang mendapatkan PHK atau perumahan dapat mengajukan laporannya untuk ditindaklanjuti baik oleh serikat buruh ataupun para advokat dari YLBHI.

Sementara itu Muhammad Hatta dari FPBN menyayangkan sikap pemerintah melalui Disnaker yang tidak turun langsung melakukan sosialisasi surat edaran terkait pengurangan produksi perusahaan dan penjelasaan hak-hak pekerja.

"Makanya saat ini yang terjadi saat perundingan, pihak perusahaan banyak berdalih tidak pernah mendengar dan melihat surat edaran tersebut, itu tentu saja merugikan buruh," ujarnya.

Senada, Wakil Direktur LBH Makassar, Haedir mengatakan pada dasarnya perusahaan memang mendapat kelonggaran untuk merumahkan pekerjanya sesuai dengan undang-undang 13/2003. Hanya saja, perusahaan seharusnya mendahulukan perundingan Bipartit.

Dalam Bipartit ini kata dia, pekerja, buruh dapat merundingkan hak-haknya sebelum dirumahkan, dan jika Bipartit belum menghasilkan solusi upaya lainnya masih dapat ditempuh pekerja buruh, salah satunya dapat mengajukan ke PHI.

"Makanya melihat kondisi saat ini, tentu posko ini sangat penting keberadaannya. Sebab memang kita lihatnya buruh sangat terdampak dari kebijakan yang sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik ini," pungkas Dia.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dalang Rencana Anarkis...
Dalang Rencana Anarkis Aksi May Day di Jakarta Diburu
Berniat Bikin Rusuh...
Berniat Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta, 101 Orang yang Ditangkap Tak Bakal Ditahan
Polisi Buru Donatur...
Polisi Buru Donatur Kelompok yang Hendak Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta
Hari Buruh 2026, Fahira...
Hari Buruh 2026, Fahira Idris Sampaikan 5 Tantangan ke Depan
Hari Buruh 2026 Kondusif,...
Hari Buruh 2026 Kondusif, Lemkapi Apresiasi Kinerja Polri
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
AS Ternyata Gunakan...
AS Ternyata Gunakan AI Grok Elon Musk untuk Tembakkan 2.000 Rudal ke Iran
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved