Serikat Pekerja Bentuk Posko untuk Advokasi Buruh yang Dirumahkan

Selasa, 21 April 2020 - 08:13 WIB
Posko induk terbentuk, posko ini rencananya akan berjuang mengadvokasi para buruh yang terkena imbas wabah virus corona, covid-19. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Posko induk untuk buruh terbentuk. Posko ini rencananya akan berjuang mengadvokasi para buruh yang terkena imbas wabah virus corona, covid-19.

Menurut Salim dari Konfederasi Serikat Nasional, advokasi buruh penting dilakukan sebab kaum buruh menjadi orang yang paling dirugikan dari kebijakan pemerintah, merumahkan karyawan untuk mencegah penularan covid-19.

"Jadi memang ini merugikan buruh, olehnya kita per hari ini akan mulai melakukan advokasi dan akan optimal di posko yang diinisiasi bersama YLBHI," ujarnya kepada SINDOnews.



Ia mengungkapkan,saat ini ada dua opsi yang ditawarkan perusahaan pada buruh yang dirumahkan, yakni menyepakati opsi pemotongan upah, atau mengundurkan diri jika tidak menerima opsi pertama tersebut.

"Pengurangan pekerja buruh di perusahaan sebenarnya adalah merupakan keinginan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-1, sehingga harusnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar upah buruh, meskipun harus dirumahkan," ujar Dia.

"Kami meyakini banyak buruh saat ini dirumahkan dengan pemotongan gaji dan tanpa gaji tanpa melakukan mekanisme bipatrit, makanya paling tidak hari ini kami akan mulai aktif mengadvokasi sembari aktif di posko," tambah Dia.

Rencananya sebuah posko induk akan dibuat, setiap buruh yang mendapatkan PHK atau perumahan dapat mengajukan laporannya untuk ditindaklanjuti baik oleh serikat buruh ataupun para advokat dari YLBHI.

Sementara itu Muhammad Hatta dari FPBN menyayangkan sikap pemerintah melalui Disnaker yang tidak turun langsung melakukan sosialisasi surat edaran terkait pengurangan produksi perusahaan dan penjelasaan hak-hak pekerja.

"Makanya saat ini yang terjadi saat perundingan, pihak perusahaan banyak berdalih tidak pernah mendengar dan melihat surat edaran tersebut, itu tentu saja merugikan buruh," ujarnya.

Senada, Wakil Direktur LBH Makassar, Haedir mengatakan pada dasarnya perusahaan memang mendapat kelonggaran untuk merumahkan pekerjanya sesuai dengan undang-undang 13/2003. Hanya saja, perusahaan seharusnya mendahulukan perundingan Bipartit.

Dalam Bipartit ini kata dia, pekerja, buruh dapat merundingkan hak-haknya sebelum dirumahkan, dan jika Bipartit belum menghasilkan solusi upaya lainnya masih dapat ditempuh pekerja buruh, salah satunya dapat mengajukan ke PHI.

"Makanya melihat kondisi saat ini, tentu posko ini sangat penting keberadaannya. Sebab memang kita lihatnya buruh sangat terdampak dari kebijakan yang sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik ini," pungkas Dia.
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content