Resmi, Pilkada Kota Depok Dilaksanakan 9 Desember 2020

Kamis, 28 Mei 2020 - 14:03 WIB
Nana menjelaskan, pelaksanaan Pilkada Depok 9 Desember 2020 harus dilakukan sesuai protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. “Depok termasuk daerah zone merah virus Corona , jadi pelaksanaan pilkada harus mengikuti protokol kesehatan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, tahapan pilkada Kota Depok dan sejumlah daerah lain di Indonesia ditunda oleh KPU RI akibat pandemi COVID-19. Penundaan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan persebaran COVID-19, apalagi Depok termasuk daerah zona merah virus Corona. (Baca juga; Pilkada Kota Depok, PDIP Usung Afifah-Pradi )

Menyikapi penundaan tahapan pilkada tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menerbitkan surat keputusan Nomor 36/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!