Resmi, Pilkada Kota Depok Dilaksanakan 9 Desember 2020
Kamis, 28 Mei 2020 - 14:03 WIB
DEPOK - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok dipastikan digelar 9 Desember 2020. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok segera melakukan berbagai persiapan yang dianggap perlu.
“KPU Kota Depok juga akan menyiapkan segala upaya untuk sosialisasi kepada masyarakat. Disamping menyiapkan SDM, mengaktifkan kembali badan adhoc, dan lain sebagainya,” kata Ketua KPU Depok, Nana Sobharna, Kamis (28/5/2020). (Baca juga; Kota Depok Perpanjang PSBB Hingga 4 Juni 2020 )
Kepastian pelaksanaan Pilkada Kota Depok sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu pada Selasa (26/5/2020). Diputuskan menyetujui pelaksanaan Pilkada Kota Depok pada 9 Desember 2020.
KPU Kota Depok akan mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait terkait persiapan untuk melanjutkan tahapan pilkada dalam waktu dekat. Di antaranya mengkaji kemungkinan penambahan anggaran karena kebutuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada.
Nana menjelaskan, pelaksanaan Pilkada Depok 9 Desember 2020 harus dilakukan sesuai protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. “Depok termasuk daerah zone merah virus Corona , jadi pelaksanaan pilkada harus mengikuti protokol kesehatan,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, tahapan pilkada Kota Depok dan sejumlah daerah lain di Indonesia ditunda oleh KPU RI akibat pandemi COVID-19. Penundaan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan persebaran COVID-19, apalagi Depok termasuk daerah zona merah virus Corona. (Baca juga; Pilkada Kota Depok, PDIP Usung Afifah-Pradi )
Menyikapi penundaan tahapan pilkada tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menerbitkan surat keputusan Nomor 36/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“KPU Kota Depok juga akan menyiapkan segala upaya untuk sosialisasi kepada masyarakat. Disamping menyiapkan SDM, mengaktifkan kembali badan adhoc, dan lain sebagainya,” kata Ketua KPU Depok, Nana Sobharna, Kamis (28/5/2020). (Baca juga; Kota Depok Perpanjang PSBB Hingga 4 Juni 2020 )
Kepastian pelaksanaan Pilkada Kota Depok sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu pada Selasa (26/5/2020). Diputuskan menyetujui pelaksanaan Pilkada Kota Depok pada 9 Desember 2020.
KPU Kota Depok akan mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait terkait persiapan untuk melanjutkan tahapan pilkada dalam waktu dekat. Di antaranya mengkaji kemungkinan penambahan anggaran karena kebutuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada.
Nana menjelaskan, pelaksanaan Pilkada Depok 9 Desember 2020 harus dilakukan sesuai protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. “Depok termasuk daerah zone merah virus Corona , jadi pelaksanaan pilkada harus mengikuti protokol kesehatan,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, tahapan pilkada Kota Depok dan sejumlah daerah lain di Indonesia ditunda oleh KPU RI akibat pandemi COVID-19. Penundaan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan persebaran COVID-19, apalagi Depok termasuk daerah zona merah virus Corona. (Baca juga; Pilkada Kota Depok, PDIP Usung Afifah-Pradi )
Menyikapi penundaan tahapan pilkada tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menerbitkan surat keputusan Nomor 36/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
(wib)
tulis komentar anda