3 Pembunuh Dani Ditembak karena Melawan dan Berusaha Kabur
Rabu, 28 Juli 2021 - 18:33 WIB
Namun ketika bertemu, korban langsung berteriak, “Mana Bandot, mana Bandot". Korban bersama saksi masuk ke rumah Bandot, disusul tersangka Darwis. Pertengkaran terjadi hingga korban mencekik dan memukul tersangka Bandot,” tuturnya.
Karena itu, tersangka Darwis memukul wajah korban dua kali. Darwis kemudian lari ke rumah Erwin sambil meminta bantuan. "Bang Erwin bantu dulu ini Bandot," ujar Rafles menirukan ucapan Darwis.
Mendengar itu, Erwin kemudian mengambil linggis dan mengejar korban. Sedangkan tersangka Bandot mengambil pisau dapur di rumahnya.
Nahas, korban terjatuh lalu ditikam Bandot di bagian dada. Sementara Erwin menghantamkan linggis tersebut ke bagian kepala korban hingga terkapar bersimbah darah.
"Tersangka Darwin saat itu ingin juga mengejar, namun ditahan istrinya," sebut Rafles.
Setelah peristiwa itu, ketiga tersangka melarikan diri menggunakan Shogun yang belakangan diketahui motor bodong. Mereka kemudian berpencar, dua tersangka ke Kabupaten Langkat dan satu ke Kecamatan Namorambe, Deliserdang.
“Dari tersangka disita barang bukti, 1 unit sepeda motor Shogun, 1 linggis, 1 pisau, 3 handphone (HP), 1 kaos, 1 celana, dan 1 sandal. Polisi menerapkan pasal 338 subsidair pasal 170 Jo pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 penjara," pungkas Rafles.
Karena itu, tersangka Darwis memukul wajah korban dua kali. Darwis kemudian lari ke rumah Erwin sambil meminta bantuan. "Bang Erwin bantu dulu ini Bandot," ujar Rafles menirukan ucapan Darwis.
Mendengar itu, Erwin kemudian mengambil linggis dan mengejar korban. Sedangkan tersangka Bandot mengambil pisau dapur di rumahnya.
Nahas, korban terjatuh lalu ditikam Bandot di bagian dada. Sementara Erwin menghantamkan linggis tersebut ke bagian kepala korban hingga terkapar bersimbah darah.
"Tersangka Darwin saat itu ingin juga mengejar, namun ditahan istrinya," sebut Rafles.
Setelah peristiwa itu, ketiga tersangka melarikan diri menggunakan Shogun yang belakangan diketahui motor bodong. Mereka kemudian berpencar, dua tersangka ke Kabupaten Langkat dan satu ke Kecamatan Namorambe, Deliserdang.
“Dari tersangka disita barang bukti, 1 unit sepeda motor Shogun, 1 linggis, 1 pisau, 3 handphone (HP), 1 kaos, 1 celana, dan 1 sandal. Polisi menerapkan pasal 338 subsidair pasal 170 Jo pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 penjara," pungkas Rafles.
(nic)
tulis komentar anda