Blitar Bergolak, Pelaksanaan Proyek Perhutanan Sosial Dihadang Petani
Selasa, 27 Juli 2021 - 20:22 WIB
Yang dilakukan para petani di lokasi adalah memasang spanduk penolakan pengukuran maupun pemasangan patok tapal batas. "Sebelum ada pembicaraan yang jelas dengan petani, pihak manapun yang hendak memasang patok, kami tolak," tegas Irfan.
PPGT beralasan lahan seluas 724,23 hektare masih berstatus obyek sengketa agraria. Sejak HGU perkebunan habis dan tidak diperpanjang, sebanyak 800 kepala keluarga petani yang tergabung dalam PPGT memperjuangkan hak redistribusi tanah. Proses penyelesaian hingga kini masih berjalan.
Menurut Irfan, dengan berubahnya status eks lahan perkebunan menjadi kawasan perhutanan sosial, perjuangan petani untuk mendapat redistribusi tanah akan sia-sia. "Kesempatan memiliki tanah redis akan hilang," papar Irfan. Untuk menghindari terjadinya benturan fisik, Irfan meminta pemasangan patok tapal batas untuk dihentikan.
Sebelum seluruh para pihak terkait bertemu dan bermusyawarah, Irfan meminta seluruh proses yang berlangsung sepihak tersebut untuk tidak dilanjutkan. "Kami meminta untuk dihentikan. Karena kalau dipaksakan tidak tertutup kemungkinan terjadi benturan," pungkas Irfan.
Sementara, surat tugas pemasangan tanda batas dan pengukuran batas kawasan hutan produksi ditandangani Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta pada 6 Juli 2021. Empat orang yang ditugaskan ke lokasi eks perkebunan Gondang Tapen masing-masing selaku Ketua Tim, Kordinator Lapangan, Surveyor dan Asisten Surveyor. Hingga kini belum ada satupun yang bisa dikonfirmasi.
PPGT beralasan lahan seluas 724,23 hektare masih berstatus obyek sengketa agraria. Sejak HGU perkebunan habis dan tidak diperpanjang, sebanyak 800 kepala keluarga petani yang tergabung dalam PPGT memperjuangkan hak redistribusi tanah. Proses penyelesaian hingga kini masih berjalan.
Menurut Irfan, dengan berubahnya status eks lahan perkebunan menjadi kawasan perhutanan sosial, perjuangan petani untuk mendapat redistribusi tanah akan sia-sia. "Kesempatan memiliki tanah redis akan hilang," papar Irfan. Untuk menghindari terjadinya benturan fisik, Irfan meminta pemasangan patok tapal batas untuk dihentikan.
Sebelum seluruh para pihak terkait bertemu dan bermusyawarah, Irfan meminta seluruh proses yang berlangsung sepihak tersebut untuk tidak dilanjutkan. "Kami meminta untuk dihentikan. Karena kalau dipaksakan tidak tertutup kemungkinan terjadi benturan," pungkas Irfan.
Sementara, surat tugas pemasangan tanda batas dan pengukuran batas kawasan hutan produksi ditandangani Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta pada 6 Juli 2021. Empat orang yang ditugaskan ke lokasi eks perkebunan Gondang Tapen masing-masing selaku Ketua Tim, Kordinator Lapangan, Surveyor dan Asisten Surveyor. Hingga kini belum ada satupun yang bisa dikonfirmasi.
(shf)
tulis komentar anda