Jual Tabung Oksigen dengan Harga Tak Wajar, Pria Ini Diringkus Tim Intelijen Kejari Surabaya
Selasa, 27 Juli 2021 - 19:20 WIB
SURABAYA - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil meringkus seorang pria berinisial A (19) pada Selasa (27/7/2021) pukul 14.00 lantaran diduga menjual tabung oksigen jauh di atas harga kewajaran.
A diamankan di kawasan Sukomanunggal. Dia merupakan pegawai di PT FM yang berlokasi di kawasan Mulyosari. Menurut pengakuannya, perusahaan tersebut bergerak di bidang penjualan alat-alat kesehatan (Alkes).
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan. Dia menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perusahaan yang menjual tabung oksigen di atas harga kewajaran.
"Satu buah tabung berisi 1 m3 oksigen dijual di atas harga kewajaran, sekitar Rp4,5 juta per tabungnya. Kalau yang lengkap (regulator dan troli tabung oksigen) seharga Rp6,5 juta," kata Anton, di kantor Kejari Surabaya.
Baca juga: Pemprov Jawa Timur Terima Bantuan Iso Tank Oksigen 60 Ton
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Anton, pihaknya lalu menerjunkan Tim Intelijen untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan undercover dengan membeli 2 unit tabung oksigen dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. “Saat diamankan, pelaku kooperatif. Kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung oksigen seharga Rp11 juta," kata Anton.
Anton menambahkan, usai penangkapan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya. Saat ini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kegiatan ini dilaksanakan sesuai perintah Jaksa Agung untuk menindak setiap orang yang berusaha mempermainkan harga obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan COVID-19,” tandasnya.
A diamankan di kawasan Sukomanunggal. Dia merupakan pegawai di PT FM yang berlokasi di kawasan Mulyosari. Menurut pengakuannya, perusahaan tersebut bergerak di bidang penjualan alat-alat kesehatan (Alkes).
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan. Dia menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perusahaan yang menjual tabung oksigen di atas harga kewajaran.
"Satu buah tabung berisi 1 m3 oksigen dijual di atas harga kewajaran, sekitar Rp4,5 juta per tabungnya. Kalau yang lengkap (regulator dan troli tabung oksigen) seharga Rp6,5 juta," kata Anton, di kantor Kejari Surabaya.
Baca juga: Pemprov Jawa Timur Terima Bantuan Iso Tank Oksigen 60 Ton
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Anton, pihaknya lalu menerjunkan Tim Intelijen untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan undercover dengan membeli 2 unit tabung oksigen dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. “Saat diamankan, pelaku kooperatif. Kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung oksigen seharga Rp11 juta," kata Anton.
Anton menambahkan, usai penangkapan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya. Saat ini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kegiatan ini dilaksanakan sesuai perintah Jaksa Agung untuk menindak setiap orang yang berusaha mempermainkan harga obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan COVID-19,” tandasnya.
(msd)
tulis komentar anda