Komplotan Polisi Gadungan yang Menjebak dengan Sabu-Sabu Dibekuk

Kamis, 28 Mei 2020 - 09:53 WIB
Dari tangan kelima pelaku, petugas berhasil menyita mobil pribadi yang dimodif seperti kendaraan polisi pelat dinas dan pelat preman. Lalu, HT dan senjata airsoft gun pelaku. Dengan memakai baju tahanan, Syarif, salah seorang pelaku mengatakan, sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Jakarta. Di Tangsel sendiri sudah dua kali dan di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) sudah tiga kali.

"Untuk sasaran kami random. Kebetulan saat itu, kami bergerak ke Tangsel dan melihat korban sedang kumpul bersama dengan teman-temannya di pinggir Jalan Raya Bintaro, lalu kami tangkap," ucap Syarif.

Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku telah dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Pondok Aren dan dijerat Pasal 368 KHUP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!