Pengunggah Kerumunan di Gantangan Burung Berkicau Dikeroyok, Polisi Tangkap Pasutri

Jum'at, 23 Juli 2021 - 19:50 WIB
Para pelaku pemgeroyokan di gantangan burung di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
GRESIK - Ahmad Ari Afandi dikeroyok oleh sejumlah orang, usai mengunggah gambar kerumunan orang di gantangan burung berkicau di Desa Pegaden, Kecamatan manyar, Kabupaten Gresik. Polisi bergerak cepat, dan menangkap pasangan suami istri (pasutri) bersama empat temannya.



Keenam orang tersebut kini ditangkap anggota Polsek Manyar, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka ditangkap polisi karena diduga menganiaya Ahmad Ari Afandi. Para pelaku tak terima karena lomba burung berkicau yang digelar pasutri tersebut diunggah korban ke media sosial, yang akhirnya dibubarkan Satgas COVID-19.

Kapolsek Manyar, AKP Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut disebabkan karena para pelaku emosi kepada korban. Lomba gantangan burung berkicau disebar di media sosial.



Lomba tersebut telah menyebabkan kerumunan . Pasalnya, para peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah. Seperti Surabaya dan Madura. "Video yang diunggah korban ke media sosial ditindaklanjuti oleh tim Satgas COVID-19 Kecamatan Manyar. Kemudian kami bubarkan ," ujar Bima, Jumat (23/7/2021).

Bima menambahkan, setelah proses pembubaran tersebut, para pelaku emosi dan mencari pengunggah video tersebut. Setelah ditemukan, korban dianiaya ramai-ramai. "Di dalam video lomba burung kicau itu telah menyebabkan kerumunan dan telah melanggar PPKM Darurat," jelasnya.



Dijelaskan, otak penganiayaan itu adalah pemilik gantangan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Basofi-Diah Ayu Putri Hadifia. Keempat pelaku lain adalah Bryan Zuhri warga Pongangan, Manyar. Muhammat Margono, warga Telogopojok, Gresik.

Kemudian, Muhamad Aditya Prassetiyo warga Dadapkuning, Cerme serta Aries Rachman Apriyanto warga Desa Kedanyang, Kebomas. "Keenam tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka . Mereka dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content