Pengunggah Kerumunan di Gantangan Burung Berkicau Dikeroyok, Polisi Tangkap Pasutri
Jum'at, 23 Juli 2021 - 19:50 WIB
Lomba tersebut telah menyebabkan kerumunan . Pasalnya, para peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah. Seperti Surabaya dan Madura. "Video yang diunggah korban ke media sosial ditindaklanjuti oleh tim Satgas COVID-19 Kecamatan Manyar. Kemudian kami bubarkan ," ujar Bima, Jumat (23/7/2021).
Bima menambahkan, setelah proses pembubaran tersebut, para pelaku emosi dan mencari pengunggah video tersebut. Setelah ditemukan, korban dianiaya ramai-ramai. "Di dalam video lomba burung kicau itu telah menyebabkan kerumunan dan telah melanggar PPKM Darurat," jelasnya.
Baca juga: RSUD Cililin Hanya Punya 31 Tabung Oksigen, Padahal Kebutuhannya 200 Tabung/Hari
Dijelaskan, otak penganiayaan itu adalah pemilik gantangan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Basofi-Diah Ayu Putri Hadifia. Keempat pelaku lain adalah Bryan Zuhri warga Pongangan, Manyar. Muhammat Margono, warga Telogopojok, Gresik.
Kemudian, Muhamad Aditya Prassetiyo warga Dadapkuning, Cerme serta Aries Rachman Apriyanto warga Desa Kedanyang, Kebomas. "Keenam tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka . Mereka dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Bima menambahkan, setelah proses pembubaran tersebut, para pelaku emosi dan mencari pengunggah video tersebut. Setelah ditemukan, korban dianiaya ramai-ramai. "Di dalam video lomba burung kicau itu telah menyebabkan kerumunan dan telah melanggar PPKM Darurat," jelasnya.
Baca juga: RSUD Cililin Hanya Punya 31 Tabung Oksigen, Padahal Kebutuhannya 200 Tabung/Hari
Dijelaskan, otak penganiayaan itu adalah pemilik gantangan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Basofi-Diah Ayu Putri Hadifia. Keempat pelaku lain adalah Bryan Zuhri warga Pongangan, Manyar. Muhammat Margono, warga Telogopojok, Gresik.
Kemudian, Muhamad Aditya Prassetiyo warga Dadapkuning, Cerme serta Aries Rachman Apriyanto warga Desa Kedanyang, Kebomas. "Keenam tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka . Mereka dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.