Pelaku Usaha di Kalteng Siap Partisipasi untuk Penanganan Dampak Covid-19
Jum'at, 23 Juli 2021 - 18:38 WIB
PALANGKA RAYA - Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Pimpin Rapat Koordinasi antara Pemprov Kalteng dengan Pelaku Usaha Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan, wajib pungut BBM, rekanan/kontraktor maupun sektor lainnya dalam rangka partisipasi penanganan dampak Covid-19, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (22/7/2021). Dalam arahannya Gubernur menekankan pentingnya sinergitas antara Pemerintah dengan sektor swasta untuk saling bahu membahu dalam penanganan dampak Covid-19 di Kalteng.
Semua sektor usaha terkait yang mengikuti rakor secara virtual menyambut baik gagasan gubernur untuk melibatkan sektor swasta/ sektor usaha untuk turut berpartisipasi dalam penanganan Covid-19 di Kalteng. Semua perwakilan sektor menyatakan siap untuk berpartisipasi.
Gubernur lebih lanjut mengatakan, bentuk partisipasi yang diharapkan oleh Pemprov bukan berupa uang, tapi berupa paket barang kebutuhan pokok untuk meringankan masyarakat yang terdampak Covid-19, dan juga bagi masyarakat yang terpapar Covid-19, namun melakukan isolasi mandiri.
“Atas nama Pemprov dan masyarakat Kalteng, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pelaku usaha, yang telah peduli dalam membantu Pemerintah menangani dampak Covid-19 di Kalimantan Tengah,” ucap Sugianto.
Dalam rakor tersebut, telah disepakati beberapa butir kesepekatan yang telah mendapat kata mufakat semua peserta rakor. Butir kesepakatan antara Pemprov Kalteng, Forkopimda dan pelaku usaha, antara lain: Pertama; Pelaku Usaha Sektor Pertambangan, Perkebunan, dan Perhutanan, Wajib Pungut BBM, Rekanan/ Kontraktor maupun sektor lainnya yang beroperasi di wilayah Prov. Kalteng bersepakat untuk memberikan hibah atau sumbangan berupa barang kepada Pemprov. Kalteng untuk dapat dipergunakan membantu masyarakat Kalteng yang terdampak pandemi Covid-19.
Kedua; bahwa pemberian hibah atau sumbangan berupa barang kepada Pemprov. Kalteng dilakukan secara sukarela dan murni untuk memberikan kontribusi dalam proses kegiatan penanganan dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat di Prov. Kalteng.
Ketiga; bahwa teknis pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan hibah atau sumbangan berupa barang dari Pihak Ketiga kepada Pemprov. Kalteng akan diatur kemudian dengan prinsip transparan, akuntabel dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berhubung kegiatan rakor bersifat virtual, maka Berita Acara Kesepakatan akan ditandatangani oleh masing-masing pihak di kedududukan masing-masing. Para pihak dimaksud adalah Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno, Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Kalteng Imam Wijaya, Perwakilan Pelaku Usaha Sektor Pertambangan Kusnadi B. Halijam selaku Ketua Harian APTA Kalteng, Perwakilan Pelaku Usaha Sektor Perkebunan Halin Ardi selaku Ketua Harian GAPKI Kalteng, Perwakilan Pelaku USAHA Sektor Kehutanan Achwan selaku Ketua APHI Kalteng, dan Perwakilan Rekanan/Kontraktor Merang Hugo Siram selaku Direktur PT. Bintang Mas Pertiwi.CM
Lihat Juga: Pelaku Usaha Depot Air Minum di Bali Antusias Ikuti Pelatihan Manajemen Higiene dan Sanitasi
Semua sektor usaha terkait yang mengikuti rakor secara virtual menyambut baik gagasan gubernur untuk melibatkan sektor swasta/ sektor usaha untuk turut berpartisipasi dalam penanganan Covid-19 di Kalteng. Semua perwakilan sektor menyatakan siap untuk berpartisipasi.
Gubernur lebih lanjut mengatakan, bentuk partisipasi yang diharapkan oleh Pemprov bukan berupa uang, tapi berupa paket barang kebutuhan pokok untuk meringankan masyarakat yang terdampak Covid-19, dan juga bagi masyarakat yang terpapar Covid-19, namun melakukan isolasi mandiri.
“Atas nama Pemprov dan masyarakat Kalteng, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pelaku usaha, yang telah peduli dalam membantu Pemerintah menangani dampak Covid-19 di Kalimantan Tengah,” ucap Sugianto.
Dalam rakor tersebut, telah disepakati beberapa butir kesepekatan yang telah mendapat kata mufakat semua peserta rakor. Butir kesepakatan antara Pemprov Kalteng, Forkopimda dan pelaku usaha, antara lain: Pertama; Pelaku Usaha Sektor Pertambangan, Perkebunan, dan Perhutanan, Wajib Pungut BBM, Rekanan/ Kontraktor maupun sektor lainnya yang beroperasi di wilayah Prov. Kalteng bersepakat untuk memberikan hibah atau sumbangan berupa barang kepada Pemprov. Kalteng untuk dapat dipergunakan membantu masyarakat Kalteng yang terdampak pandemi Covid-19.
Kedua; bahwa pemberian hibah atau sumbangan berupa barang kepada Pemprov. Kalteng dilakukan secara sukarela dan murni untuk memberikan kontribusi dalam proses kegiatan penanganan dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat di Prov. Kalteng.
Ketiga; bahwa teknis pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan hibah atau sumbangan berupa barang dari Pihak Ketiga kepada Pemprov. Kalteng akan diatur kemudian dengan prinsip transparan, akuntabel dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berhubung kegiatan rakor bersifat virtual, maka Berita Acara Kesepakatan akan ditandatangani oleh masing-masing pihak di kedududukan masing-masing. Para pihak dimaksud adalah Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno, Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Kalteng Imam Wijaya, Perwakilan Pelaku Usaha Sektor Pertambangan Kusnadi B. Halijam selaku Ketua Harian APTA Kalteng, Perwakilan Pelaku Usaha Sektor Perkebunan Halin Ardi selaku Ketua Harian GAPKI Kalteng, Perwakilan Pelaku USAHA Sektor Kehutanan Achwan selaku Ketua APHI Kalteng, dan Perwakilan Rekanan/Kontraktor Merang Hugo Siram selaku Direktur PT. Bintang Mas Pertiwi.CM
Lihat Juga: Pelaku Usaha Depot Air Minum di Bali Antusias Ikuti Pelatihan Manajemen Higiene dan Sanitasi
(srf)
tulis komentar anda