Cegah Stunting, Kemkominfo Sosialisasikan Bahaya Pernikahan Dini
Jum'at, 23 Juli 2021 - 18:59 WIB
BANJARBARU - Indonesia tengah memasuki fase bonus demografi. Potensi yang akan didapat dari bonus demografi dapat menjadi sia-sia apabila sumber daya manusia mengalami stunting. Salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya stunting adalah pernikahan di usia dini.
Demikian disampaikan oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Wiryanta dalam Forum Kepoin Genbest bertajuk 'Terlalu Dini Dipersunting, Bisa Bikin Stunting?' di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (23/7/2021).
“Harus kita pahami bersama pernikahan dini memiliki pengaruh terhadap terjadinya stunting. Remaja yang nanti menjadi calon orangtua di masa depan, jika kesiapan dan kesehatan tidak diedukasi sejak sekarang, maka akan berdampak buruk di masa mendatang,” ujarnya.
Wiryanta mengatakan saat ini Pemerintah tengah berupaya mengakselerasi pencegahan stunting dengan memberikan pemahaman bahaya stunting pada para calon orangtua khususnya remaja putri sebagai upaya mencapai target penurunan stunting pada 2024, salah satunya melalui forum Kepoin Genbest.
“Presiden Joko Widodo telah menargetkan pada 2024, angka stunting di Indonesia turun menjadi 14 persen. Oleh karena itulah kegiatan ini dilakukan sebagai langkah memberi awareness dan pengetahuan kepada remaja untuk cegah stunting,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Bidang ADPIN Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dwi Listyawardani memaparkan maraknya pernikahan dini yang disebabkan oleh banyak faktor. Beberapa di antaranya adalah faktor tradisi, ekonomi, serta pergaulan bebas dan kehamilan. Masih banyak orangtua yang menikahkan anaknya karena budaya dan ingin terbebas dari beban ekonomi.
“Namun, di era ini faktor terbesar penyebab pernikahan dini adalah pergaulan bebas dan kehamilan yang tidak diinginkan. Oleh karena itu remaja harus memahami fungsi keluarga sebelum melakukan pernikahan dini karena ada banyak konsekuensi yang harus ditanggung dari pernikahan dini,” ujarnya.
Karena itu Dwi menganjurkan remaja putri menikah pada usia minimal 21 tahun. Pada usia di bawah itu organ reproduksi perempuan masih mengalami perkembangan sehingga belum siap mengalami kehamilan.
Demikian disampaikan oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Wiryanta dalam Forum Kepoin Genbest bertajuk 'Terlalu Dini Dipersunting, Bisa Bikin Stunting?' di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (23/7/2021).
“Harus kita pahami bersama pernikahan dini memiliki pengaruh terhadap terjadinya stunting. Remaja yang nanti menjadi calon orangtua di masa depan, jika kesiapan dan kesehatan tidak diedukasi sejak sekarang, maka akan berdampak buruk di masa mendatang,” ujarnya.
Wiryanta mengatakan saat ini Pemerintah tengah berupaya mengakselerasi pencegahan stunting dengan memberikan pemahaman bahaya stunting pada para calon orangtua khususnya remaja putri sebagai upaya mencapai target penurunan stunting pada 2024, salah satunya melalui forum Kepoin Genbest.
“Presiden Joko Widodo telah menargetkan pada 2024, angka stunting di Indonesia turun menjadi 14 persen. Oleh karena itulah kegiatan ini dilakukan sebagai langkah memberi awareness dan pengetahuan kepada remaja untuk cegah stunting,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Bidang ADPIN Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dwi Listyawardani memaparkan maraknya pernikahan dini yang disebabkan oleh banyak faktor. Beberapa di antaranya adalah faktor tradisi, ekonomi, serta pergaulan bebas dan kehamilan. Masih banyak orangtua yang menikahkan anaknya karena budaya dan ingin terbebas dari beban ekonomi.
“Namun, di era ini faktor terbesar penyebab pernikahan dini adalah pergaulan bebas dan kehamilan yang tidak diinginkan. Oleh karena itu remaja harus memahami fungsi keluarga sebelum melakukan pernikahan dini karena ada banyak konsekuensi yang harus ditanggung dari pernikahan dini,” ujarnya.
Karena itu Dwi menganjurkan remaja putri menikah pada usia minimal 21 tahun. Pada usia di bawah itu organ reproduksi perempuan masih mengalami perkembangan sehingga belum siap mengalami kehamilan.
tulis komentar anda