Kerap Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Sebuah Rumah di Toboali Digrebek Polisi
Jum'at, 23 Juli 2021 - 09:39 WIB
Saat ini kata dia, Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka juga sudah dilakukan cek antigen dan hasilnya negatif Covid 19. Pasal yang akan disangkakan yaitu, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Ini Tampang Predator Anak di Pangkal Pinang yang Berhasil Diringkus Polisi.
(nag)