Kerap Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Sebuah Rumah di Toboali Digrebek Polisi

Jum'at, 23 Juli 2021 - 09:39 WIB


Saat ini kata dia, Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka juga sudah dilakukan cek antigen dan hasilnya negatif Covid 19. Pasal yang akan disangkakan yaitu, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Ini Tampang Predator Anak di Pangkal Pinang yang Berhasil Diringkus Polisi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!