Kerap Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Sebuah Rumah di Toboali Digrebek Polisi
Jum'at, 23 Juli 2021 - 09:39 WIB
BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menggerebek sebuah rumah yang terletak Gang Sriwijaya Toboali Bangka Selatan lantaran diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika .
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Serse Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Yandri C Akip pada Kamis (22/07/2021), Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SP (31) beserta barang bukti narkotika jenis sabu satu paket seberat 6,40 gram
Tak hanya itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti Plastik bening beberapa ukuran, timbangan digital, alat hisab sabu, pirex kaca, sepeda motor dan hanphone.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops mengatakan, Penggerebekan rumah tersebut bermula dari adanya informasi warga.
"Ternyata setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, ternyata benar ditemukan adanya sabu dirumah tersebut bersama satu orang tersangkanya," katanya, Jumat (23/07/2021). Baca: Waspada! Varian Delta Masuk Padang dengan Risiko Penularan Lebih Cepat.
Saat ini kata dia, Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka juga sudah dilakukan cek antigen dan hasilnya negatif Covid 19. Pasal yang akan disangkakan yaitu, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Ini Tampang Predator Anak di Pangkal Pinang yang Berhasil Diringkus Polisi.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Serse Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Yandri C Akip pada Kamis (22/07/2021), Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SP (31) beserta barang bukti narkotika jenis sabu satu paket seberat 6,40 gram
Tak hanya itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti Plastik bening beberapa ukuran, timbangan digital, alat hisab sabu, pirex kaca, sepeda motor dan hanphone.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops mengatakan, Penggerebekan rumah tersebut bermula dari adanya informasi warga.
"Ternyata setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, ternyata benar ditemukan adanya sabu dirumah tersebut bersama satu orang tersangkanya," katanya, Jumat (23/07/2021). Baca: Waspada! Varian Delta Masuk Padang dengan Risiko Penularan Lebih Cepat.
Saat ini kata dia, Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka juga sudah dilakukan cek antigen dan hasilnya negatif Covid 19. Pasal yang akan disangkakan yaitu, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Ini Tampang Predator Anak di Pangkal Pinang yang Berhasil Diringkus Polisi.
(nag)
tulis komentar anda