Lombok Barat Gempar, Pekerja Migran Cantik Disekap dan Diperkosa Oleh Penyalur PMI hingga Hamil
Jum'at, 23 Juli 2021 - 00:11 WIB
LOMBOK BARAT - Sungguh bejat kelakuan pria berinisial LS. Dengan teganya, LS menyekap dan memperkosa hingga hamil gadis cantik yang usianya masih anak-anak. Akibatnya, LS harus berurusan dengan polisi.
Korban merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang rencananya diberangkatkan ke Timur Tengah. Namun, hingga kondisinya hamil , korban tidak pernah diberangkatkan ke negara tujuan.
LS yang merupakan warga Kabupaten Lombok Barat, NTB, ditangkap polisi disebuah rumah yang juga dijadikan kantor penyalur PMI ke luar negeri. Kantor tersebut berada di Dusun Ombe, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, melakukan penangkapan terhadap LS, setelah menerima laporan dari korban. Dalam laporannya, korban mengaku disekap dan diperkosa oleh pelaku hingga hamil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Hari Brata mengatakan, pelaku merupakan agen penyalur PMI ke luar negeri, dengan menjanjikan akan mendapatkan gaji belasan juta rupiah/bulan.
"Pelaku memberangkatkan calon PMI yang masih anak-anak ke Timur Tengah, dengan memalsukan dokumen kependudukan korban. Yaitu menambah usia korban yang kelahiran tahun 2004, menjadi kelahiran tahun 1998," terangnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, pelaku telah berhasil memberangkatkan sebanyak 70 PMI ilegal, dan yang masih menunggu proses pembuatan paspor ada sebanyak 50 orang.
Keberhasilan Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan pemerkosaan ini pun diapreseasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB. "Ini menjadi kado peringatan Hari Anak Nasional," tegas Ketua LPA NTB, Joko Jumadi.
Baca Juga
Korban merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang rencananya diberangkatkan ke Timur Tengah. Namun, hingga kondisinya hamil , korban tidak pernah diberangkatkan ke negara tujuan.
LS yang merupakan warga Kabupaten Lombok Barat, NTB, ditangkap polisi disebuah rumah yang juga dijadikan kantor penyalur PMI ke luar negeri. Kantor tersebut berada di Dusun Ombe, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, melakukan penangkapan terhadap LS, setelah menerima laporan dari korban. Dalam laporannya, korban mengaku disekap dan diperkosa oleh pelaku hingga hamil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Hari Brata mengatakan, pelaku merupakan agen penyalur PMI ke luar negeri, dengan menjanjikan akan mendapatkan gaji belasan juta rupiah/bulan.
"Pelaku memberangkatkan calon PMI yang masih anak-anak ke Timur Tengah, dengan memalsukan dokumen kependudukan korban. Yaitu menambah usia korban yang kelahiran tahun 2004, menjadi kelahiran tahun 1998," terangnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, pelaku telah berhasil memberangkatkan sebanyak 70 PMI ilegal, dan yang masih menunggu proses pembuatan paspor ada sebanyak 50 orang.
Baca Juga
Keberhasilan Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan pemerkosaan ini pun diapreseasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB. "Ini menjadi kado peringatan Hari Anak Nasional," tegas Ketua LPA NTB, Joko Jumadi.
(eyt)
tulis komentar anda