Ssst...Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja di Musi Rawas Ajukan Dispensasi Nikah

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:15 WIB
"Kemudian bagi anak yang masih dibawah usia 17 tahun yang mengajukan dispensasi nikah harus ada rekomendasi psikologi, jadi tidak serta merta kita langsung terima," ungkapnya.



Yuli juga menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan data tersebut ke kabupaten atau kota masing-masing agar dilakukan penyuluhan untuk menekan tingginya angka permohonan dispensasi nikah ini.

"Kita sudah menyampaikan baik di Kabupaten Mura, dan Kota Lubuklinggau agar melakukan MOU terkait penyuluhan bahaya pernikahan dini , tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya," tambahnya.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More