Ssst...Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja di Musi Rawas Ajukan Dispensasi Nikah

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:15 WIB
"Kemudian bagi anak yang masih dibawah usia 17 tahun yang mengajukan dispensasi nikah harus ada rekomendasi psikologi, jadi tidak serta merta kita langsung terima," ungkapnya.

Baca juga: Tiong Hwa Ie Sia, Kisah Perjuangan Warga Tionghoa Melawan Pagebluk dan Kolonialisme

Yuli juga menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan data tersebut ke kabupaten atau kota masing-masing agar dilakukan penyuluhan untuk menekan tingginya angka permohonan dispensasi nikah ini.

"Kita sudah menyampaikan baik di Kabupaten Mura, dan Kota Lubuklinggau agar melakukan MOU terkait penyuluhan bahaya pernikahan dini , tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya," tambahnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!