Pemkab Sleman Klaim PPKM Darurat Turunkan Mobilitas Warga di Atas 30%

Rabu, 21 Juli 2021 - 21:00 WIB
Pembatasan yang diberlakukan pemerintah diklaim oleh Pemkab Sleman menurunkan mobilitsa warga di atas 30%. Foto: Dok/SINDONews
SLEMAN - Pemkab Sleman mengklaim selama penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli-20 Juli 2021 menurunkan mobilitas warga hingga 30%.

Kepala Dinas Perhubingan (Dishub) Sleman, Arip Pramana mengatakan, dari hasil evaluasi pemantauan selama PPKM Darurat, ada penuruan mobilitas masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari panjang atrean kendaraan harian di beberapa persimpangan jalan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (Apill) yang selama ini terjadi antrean panjang kendaraan. Baik yang dipantau melalui area traffic control system (ATCS) Dishub pemda DIY maupun Dishub pemkab Sleman.





Dari pantauan ATCS Dishub Pemda DIY, di empat lokasi, yakni Jalan Kaliurang, Gejayan, Seturan dan Janti ada penuruan 37% dan tujuh lokasi pantauan Dishub Sleman, yakni di perempatan Santikara, UNY, Kolombo, Pasar Stan, Tajem, Jalan Kaliurang UII dan Ngablak Turi memgalami penuruan 53%. “Jika ini dibagi maka hasilnya terjadi penurunan hingga 45%,” katanya, Rabu (21/7/2021).

Sedangkan dari hasil penilaian kementerian koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves )berbasis Google Traffic mobilitas masyarakat sleman turun 30% dan berbasis Facebook Mobility terjdai penuruan 28,6%.



“Dari analisa awal yang dilakukan maka, penurunan mobilitas masyarakat Sleman hampir memenuhi target awal yang dicanangkan pemerintah pusat. Yakni 30 hingga 50 persen,” terangnya.

Arip menjelaskan, selama PPKM darurat, pihaknya menerjunkan 30 personel. Mereka rutin melakukan pemantauan dan ikut juga dalam kegiatan penyekatan bersama Kepolisian di perbatasan Tempel - Magelang dan Prambanan - Klaten. Disamping itu, bersama forum komunikasi pimpinan daerah, juga berpatroli disejumlah titik yang dianggap rawan kerumunan.



Kabupaten Sleman saat ini kembali menerapkan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Bupati Sleman nomor 18/2021 tentang PPKM Di Sleman dari 21 Juli-25 Juli 2021.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content