Terangsang Lihat Kemolekan Tubuh, Buruh Tani di Pulang Pisau Nyaris Perkosa Wanita Difabel
loading...
A
A
A
PULAU PISAU - NU (57) wanita difabel warga Desa Sakakajang RT 04 Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah nyaris diperkosa oleh Ng alias Pak S (56). Korban walaupun penyandang difabel meronta dan melawan sehingga berhasil lepas dari tersangka Ng dan melarikan diri ke rumah tetangga terdekat. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Pulang Pisau sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengatakan, kasus percobaan pemerkosaan ini terjadi di Desa Sakakajang RT 04, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada Selasa (20/7/2021).
Baca : Usai Gasak Kotak Amal Masjid, Pemuda di Pulang Pisau Asyik Pesta Miras
Kapolres menyebut kasus percobaan pemerkosaan bermula saat pada Selasa 20 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka dalam perjalanan mengumpulkan ternaknya ke arah rumah korban. Lalu tersangka mendapati rumah korban yang lengang kemudian melakukan perusakan dinding asbes rumah korban sehingga masuk ke dalam rumah.
Selanjutnya tersangka melihat korban sedang berbaring tertidur dalam kelambu rumah sehingga memiliki niat untuk menyetubuhi korban.
Lalu korban terbangun dan berteriak namun karena tuna wicara sehingga tidak dapat bersuara. Melihat hal ini tersangka berhasil memegang lengan kanan korban lalu mendorong korban ke dinding dan berusaha memperkosanya.
"Korban yang meronta dan melawan akhirnya berhasil lepas dan kemudian melarikan diri ke rumah tetangga terdekat. Melihat hal itu tersangka lalu melarikan diri," kata AKBP Kurniawan Hartono kepada SINDOnews, Rabu malam (21/7/2021).
Sesaat setelah menerima laporan, kata Kapolres, tim gabungan Satreskrim dan Polsek Jabiren Polres Pulang Pisau segera melakukan olah TKP serta merangkai keterangan untuk menemukan pelaku kekerasan seksual terhadap korban difabel.
"Dengan bukti yang didapat, tim gabungan dalam waktu 13 jam berhasil mengamankan pelaku Ng alias Pak S," timpal Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu lembar kaos warna putih dan hijau dan satu lembar celana kain panjang warna hitam. Tersangka Ng saat ini masih menjalani proses pemeriksaan sementara terhadap korban masih dilakukan pendampingan terutama untuk trauma healing.
"Yang bersangkutan telah melakukan percobaan untuk melakukan kejahatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," ujar Kapolres.
Sementara Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang memberikan apresiasi dan penghargaan kepada kinerja Polres Pulang Pisau untuk penanganan kasus yang menyita atensi publik tersebut.
"Salut buat jajaran Polres Pulau Pisau yang dipimpin AKBP Kurniawan Hartono yang berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasusnya dalam tempo relatif singkat," tandas Bupati.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengatakan, kasus percobaan pemerkosaan ini terjadi di Desa Sakakajang RT 04, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada Selasa (20/7/2021).
Baca : Usai Gasak Kotak Amal Masjid, Pemuda di Pulang Pisau Asyik Pesta Miras
Kapolres menyebut kasus percobaan pemerkosaan bermula saat pada Selasa 20 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka dalam perjalanan mengumpulkan ternaknya ke arah rumah korban. Lalu tersangka mendapati rumah korban yang lengang kemudian melakukan perusakan dinding asbes rumah korban sehingga masuk ke dalam rumah.
Selanjutnya tersangka melihat korban sedang berbaring tertidur dalam kelambu rumah sehingga memiliki niat untuk menyetubuhi korban.
Lalu korban terbangun dan berteriak namun karena tuna wicara sehingga tidak dapat bersuara. Melihat hal ini tersangka berhasil memegang lengan kanan korban lalu mendorong korban ke dinding dan berusaha memperkosanya.
"Korban yang meronta dan melawan akhirnya berhasil lepas dan kemudian melarikan diri ke rumah tetangga terdekat. Melihat hal itu tersangka lalu melarikan diri," kata AKBP Kurniawan Hartono kepada SINDOnews, Rabu malam (21/7/2021).
Sesaat setelah menerima laporan, kata Kapolres, tim gabungan Satreskrim dan Polsek Jabiren Polres Pulang Pisau segera melakukan olah TKP serta merangkai keterangan untuk menemukan pelaku kekerasan seksual terhadap korban difabel.
"Dengan bukti yang didapat, tim gabungan dalam waktu 13 jam berhasil mengamankan pelaku Ng alias Pak S," timpal Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu lembar kaos warna putih dan hijau dan satu lembar celana kain panjang warna hitam. Tersangka Ng saat ini masih menjalani proses pemeriksaan sementara terhadap korban masih dilakukan pendampingan terutama untuk trauma healing.
"Yang bersangkutan telah melakukan percobaan untuk melakukan kejahatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," ujar Kapolres.
Sementara Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang memberikan apresiasi dan penghargaan kepada kinerja Polres Pulang Pisau untuk penanganan kasus yang menyita atensi publik tersebut.
"Salut buat jajaran Polres Pulau Pisau yang dipimpin AKBP Kurniawan Hartono yang berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasusnya dalam tempo relatif singkat," tandas Bupati.
(sms)