Geger! Obat COVID-19 Seharga Rp2,6 Juta Dijual Rp10 juta, 5 Penimbun Ini Ditangkap

Rabu, 21 Juli 2021 - 17:54 WIB
Arif juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku merupakan jaringan antardaerah. Terbukti, mereka menimbun obat yang dibeli di Bandung, kemudian dijual kembali di wilayah Bogor.

"Pada umumnya, mereka ini masing-masing berdiri sendiri dan terpisah di beberapa titik," katanya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Arif, mereka memanfaatkan lonjakan kasus COVID-19 untuk menimbun dan menjual kembali obat-obatan COVID-19 dengan harga yang sangat mahal.

"Tentunya tersangka ini melihat perkembangan dimana masyarakat membutuhkan, ada harga yang berapapun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik," tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1), Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. agung bakti sarasa
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More