Geger! Obat COVID-19 Seharga Rp2,6 Juta Dijual Rp10 juta, 5 Penimbun Ini Ditangkap

Rabu, 21 Juli 2021 - 17:54 WIB
Polda Jabar menangkap 5 pelaku penimbunan dan penjualan obat COVID-19 dengan harga berkali-kali lipat dari harga eceran tertinggi. Foto/Ist
BANDUNG - Praktik penimbunan dan penjualan obat COVID-19 dengan harga berkali-kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET) dibongkar Polda Jabar . Lima tersangka penimbun sekaligus penjual obat COVID-19 dengan harga selangit yang merugikan masyarakat berhasil ditangkap.

Baca juga: Cakep! Anggota Satpol PP Ini Sisihkan Gaji Setahun, Bisa Kurban 2 Sapi



Kelima tersangka yakni ESF, MH, IC, SM dan NH yang dibekuk personel Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Andry Agustiano. Kelimanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda berdasarkan lima laporan polisi yang berbeda.

Baca juga: Sidang Gugatan Class Action, Warga Blitar Sembelih Sapi Simbol Ditutupnya Greenfields
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!