Geger! Obat COVID-19 Seharga Rp2,6 Juta Dijual Rp10 juta, 5 Penimbun Ini Ditangkap
Rabu, 21 Juli 2021 - 17:54 WIB
Polda Jabar menangkap 5 pelaku penimbunan dan penjualan obat COVID-19 dengan harga berkali-kali lipat dari harga eceran tertinggi. Foto/Ist
BANDUNG - Praktik penimbunan dan penjualan obat COVID-19 dengan harga berkali-kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET) dibongkar Polda Jabar . Lima tersangka penimbun sekaligus penjual obat COVID-19 dengan harga selangit yang merugikan masyarakat berhasil ditangkap.
Baca juga: Cakep! Anggota Satpol PP Ini Sisihkan Gaji Setahun, Bisa Kurban 2 Sapi
Kelima tersangka yakni ESF, MH, IC, SM dan NH yang dibekuk personel Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Andry Agustiano. Kelimanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda berdasarkan lima laporan polisi yang berbeda.
Baca juga: Sidang Gugatan Class Action, Warga Blitar Sembelih Sapi Simbol Ditutupnya Greenfields
Baca juga: Cakep! Anggota Satpol PP Ini Sisihkan Gaji Setahun, Bisa Kurban 2 Sapi
Kelima tersangka yakni ESF, MH, IC, SM dan NH yang dibekuk personel Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Andry Agustiano. Kelimanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda berdasarkan lima laporan polisi yang berbeda.
Baca juga: Sidang Gugatan Class Action, Warga Blitar Sembelih Sapi Simbol Ditutupnya Greenfields
Lihat Juga :