101 Perkara Terjadi Selama PPKM Darurat di Majalengka, Denda Terkumpul Rp185 Juta Lebih
Rabu, 21 Juli 2021 - 17:20 WIB
ilustrasi
MAJALENGKA - Ratusan pelanggar PPKM Darurat tercatat terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sejak diberlakukan pada 3 sampai 20 Juli 2021 kemarin. Dari jumlah perkara itu, terkumpul dana denda di atas Rp 185 juta.
Kasi Pidum Kejari Majalengka Faisal Amin mengatakan, tercatat sebanyak 101 perkara yang ditangani tim selama pemberlakuan PPKM Darurat lalu. Dana dari denda itu, jelas dia, sudah disetor ke kas negara.
“Jumlah perkara pelanggaran PPKM Darurat pada wilayah hukum Majalengka sampai dengan tanggal 19 Juli 2021 sejumlah 101 perkara dengan total denda yang sudah disetorkan ke kas negara sebesar Rp185.450.000,” kata Faisal kepada MPI, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Gubernur Khofifah Siapkan SK Pelonggaran PPKM Darurat
Kasi Pidum Kejari Majalengka Faisal Amin mengatakan, tercatat sebanyak 101 perkara yang ditangani tim selama pemberlakuan PPKM Darurat lalu. Dana dari denda itu, jelas dia, sudah disetor ke kas negara.
“Jumlah perkara pelanggaran PPKM Darurat pada wilayah hukum Majalengka sampai dengan tanggal 19 Juli 2021 sejumlah 101 perkara dengan total denda yang sudah disetorkan ke kas negara sebesar Rp185.450.000,” kata Faisal kepada MPI, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Gubernur Khofifah Siapkan SK Pelonggaran PPKM Darurat
Lihat Juga :