Gubernur Khofifah Siapkan SK Pelonggaran PPKM Darurat

Rabu, 21 Juli 2021 - 15:34 WIB
loading...
Gubernur Khofifah Siapkan...
Suasana di Bundaran Waru saat diberlakukan PPKM Darurat 2021.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat hingga 25 Juli 2021. Sehari setelahnya baru akan dilonggarkan sektor-sektor tertentu apabila tren kasus COVID-19 menurun. Seperti diketahui PPKM Darurat telah dijalankan selama dua minggu yakni mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli.

Terdapat beberapa sektor yang akan diperlonggar. Diantaranya pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Dimana pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Jawa Timur Belum Terkendali, Gubernur Khofifah Minta Maaf

Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Insyaallah sore atau malam hari ini keluar SK (surat keputusan) Gubernurnya (pelonggaran)," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, usai meninjau lokasi bantuan oksigen di Pangkoarmada II, Surabaya, Rabu (21/7/2021).

Sementara itu, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk cakupan kebijakan PPKM Level 3-4.

“Di Jawa Timur ada 12 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM level 4. Lalu ada 26 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM level 3. Aturan di daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4 sama. Ditunggu insyaallah hari ini keluar SK Gubernurnya," ujar Khofifah.

Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 menyebutkan, penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Aturan PPKM Level 3-4 juga memuat ketentuan syarat bepergian bagi masyarakat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum atau transportasi publik.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2911 seconds (0.1#10.140)