Gubernur Khofifah Siapkan SK Pelonggaran PPKM Darurat
Rabu, 21 Juli 2021 - 15:34 WIB
loading...
Suasana di Bundaran Waru saat diberlakukan PPKM Darurat 2021.Foto/dok
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat hingga 25 Juli 2021. Sehari setelahnya baru akan dilonggarkan sektor-sektor tertentu apabila tren kasus COVID-19 menurun. Seperti diketahui PPKM Darurat telah dijalankan selama dua minggu yakni mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli.
Terdapat beberapa sektor yang akan diperlonggar. Diantaranya pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Dimana pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Jawa Timur Belum Terkendali, Gubernur Khofifah Minta Maaf
Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Terdapat beberapa sektor yang akan diperlonggar. Diantaranya pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Dimana pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Jawa Timur Belum Terkendali, Gubernur Khofifah Minta Maaf
Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Lihat Juga :