Salat Idul Adha Dalam Masjid dan Lapangan di Gowa Diizinkan
Minggu, 18 Juli 2021 - 15:37 WIB
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memutuskan pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriyah bisa dilakukan di masjid dan lapangan pada Selasa, (20/7/2021) nanti.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, meskipun Gowa masuk pada zona oranye, namun setelah berkoorrdinasi dengan Kemenag serta KUA di kecamatan, maka Gowa memungkinkan melaksanakan salat Idul Adha di masjid terlebih melakukan PPKM dengan prokes ketat dan masyarakat tidak boleh lintas kecamatan mengunjungi masjid melaksanakan salat Id.
Selain itu, bagi lansia dan tidak sehat dilarang mengikuti Salat Idul Adha ditambah penyembelihan dilakukan tidak di 10 Dzulhijjah tapi di hari Tasyrik 11, 12 untuk menghindari kerumunan.
"Jadi keputusan itu diambil setelah melakukan rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Gowa, Forkopimda, Kemenag Gowa, dan sejumlah organisasi Islam di Gowa untuk mendengar saran dan masukan terkait pelaksanaan," ungkapnya, Minggu (18/7/2021).
Menurut Adnan, peningkatan kasus di Gowa dan Sulsel terjadi kenaikan signifikan, bahkan Gowa berada pada peringkat kedua tertinggi setelah Makassar pada kasus konfirmasi dalam sehari.
Selain itu, dalam edaran Menteri Agama jika wilayah tersebut masuk zona orange dan merah maka ditiadakan pelaksanaan Salat Idul Adha namun berdasarkan koordinasi dengan Kemenag Gowa bahwa dikembalikan ke daerah masing-masing sehingga pihaknya mengumpulkan unsur forkopimda, tokoh agama dan masyarakat serta organisasi keagaaman.
Karena itu, diharapkan dukungan semuanya untuk bisa dilaksanakan dengan prokes ketat. seluruh camat, desa, lurah, Polsek, Danramil, Babinsa dan Babinkamtibmas untuk mengecek seluruh masjid di wilayah masing-masing sebelum Hari Raya Idul Adha untuk memastikan masjid mengatur jarak shaf minimal 1-1,5 meter.
"Saya mohon untuk bisa melaksanakan salat dengan prokes ketat dan menyampaikan ke pengurus dan keluarga untuk bisa memahami situasi dan kondisi sekarang, bahkan bisa menjadi contoh masyarakat lain terkait disiplin menjalankan prokes," imbaunya.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, meskipun Gowa masuk pada zona oranye, namun setelah berkoorrdinasi dengan Kemenag serta KUA di kecamatan, maka Gowa memungkinkan melaksanakan salat Idul Adha di masjid terlebih melakukan PPKM dengan prokes ketat dan masyarakat tidak boleh lintas kecamatan mengunjungi masjid melaksanakan salat Id.
Selain itu, bagi lansia dan tidak sehat dilarang mengikuti Salat Idul Adha ditambah penyembelihan dilakukan tidak di 10 Dzulhijjah tapi di hari Tasyrik 11, 12 untuk menghindari kerumunan.
"Jadi keputusan itu diambil setelah melakukan rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Gowa, Forkopimda, Kemenag Gowa, dan sejumlah organisasi Islam di Gowa untuk mendengar saran dan masukan terkait pelaksanaan," ungkapnya, Minggu (18/7/2021).
Menurut Adnan, peningkatan kasus di Gowa dan Sulsel terjadi kenaikan signifikan, bahkan Gowa berada pada peringkat kedua tertinggi setelah Makassar pada kasus konfirmasi dalam sehari.
Selain itu, dalam edaran Menteri Agama jika wilayah tersebut masuk zona orange dan merah maka ditiadakan pelaksanaan Salat Idul Adha namun berdasarkan koordinasi dengan Kemenag Gowa bahwa dikembalikan ke daerah masing-masing sehingga pihaknya mengumpulkan unsur forkopimda, tokoh agama dan masyarakat serta organisasi keagaaman.
Karena itu, diharapkan dukungan semuanya untuk bisa dilaksanakan dengan prokes ketat. seluruh camat, desa, lurah, Polsek, Danramil, Babinsa dan Babinkamtibmas untuk mengecek seluruh masjid di wilayah masing-masing sebelum Hari Raya Idul Adha untuk memastikan masjid mengatur jarak shaf minimal 1-1,5 meter.
"Saya mohon untuk bisa melaksanakan salat dengan prokes ketat dan menyampaikan ke pengurus dan keluarga untuk bisa memahami situasi dan kondisi sekarang, bahkan bisa menjadi contoh masyarakat lain terkait disiplin menjalankan prokes," imbaunya.
(agn)
tulis komentar anda