Kisah Nenek Penjual Nasi Uduk Divonis Denda Rp400 Ribu Dibalas Kiriman Uang Haji Udin

Sabtu, 17 Juli 2021 - 17:11 WIB
Dalam perbincangannya dengan Komariah, lanjut Dedi, diketahui bahwa dalam menjalankan usahanya, Komariah menggunakan sistem layanan swalayan. Artinya, setiap pelanggannya tidak dilayani oleh Komariah.

"Dia jualannya di dalam rumah. Jadi, biasanya yang beli itu nyiduk sendiri, nyimpen duit sendiri. Satu bungkus nasi uduk Rp6.000. Waktu itu dia lagi dikerik di dalam rumah. Nggak tahunya pas ada operasi, pas ada yang lagi makan di warungnya," terang Dedi.

Namun, kata Dedi, Komariah tetap mengakui melanggar aturan PPKM Darurat karena pelanggannya makan di tempat, meski tanpa sepengetahuannya.

Namun, saat divonis Komariah merasa keberatan karena besaran denda yang harus dibayarnya sangat besar. Sedangkan dirinya tidak mengantongi uang hingga memutuskan untuk meminjam uang pada adiknya.

"Usahanya hampir nggak bisa jalan lagi. Saya kirim (uang) dan saya kasih tambahan untuk modal usaha karena yang dagang ini sudah tua, umur 60 tahun," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!