Abaikan Ketentuan PPKM Darurat, Awak dan Penumpang Bus AKAP Lakukan 10 Pelanggaran Ini

Sabtu, 17 Juli 2021 - 13:17 WIB
5. Kapasitas penumpang bus melebihi 50%

6. Bus menaikkan penumpang pada tempat yang ilegal dan tidak masuk ke terminal penumpang.

7. Bus punya izin penyelenggaraan tapi tidak punya kartu pengawasan.

8. Bus tidak sesuai dengan izin penyelenggaraan atau bus pariwisata digunakan untuk mengangkut penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)

9. Bus tidak memiliki izin penyelenggaraan dan tidak memiliki kartu pengawas (plat kuning namun ilegal)

10. Angkutan ilegal plat hitam.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!