Abaikan Ketentuan PPKM Darurat, Awak dan Penumpang Bus AKAP Lakukan 10 Pelanggaran Ini

Sabtu, 17 Juli 2021 - 13:17 WIB
Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Marta Hardi Sarwono, saat konferensi persdi Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021). Foto: MNC Portal/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan setidaknya 10 jenis pelanggaran angkutan perjalanan penumpang jarak jauh selama masa PPKM Darurat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Marta Hardi Sarwono, saat konferensi pers penindakan terhadap 36 armada bus AKAP yang berusaha menghindari persyaratan dokumen perjalanan, di Lapangan Presisi Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021).



Baca juga: Bus AKAP Hanya Boleh Menaikkan dan Menurunkan Penumpang di Tiga Terminal Ini

"Kami ucapkan terima kasih kepada Ditlantas Polda Metro Jaya dan jajaran, karena dengan kerja sama ini kita bisa menghambat penyebaran pandemi Covid-19 ini," ujar Marta Hardi Sarwono.

Ia menyebutkan, maksud dan tujuan dilakukan pengetatan perjalanan adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 lebih ketat kepada pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Hindari Pemeriksaan Dokumen PPKM Darurat, 36 Bus AKAP Diamankan Polda Metro Jaya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!