Abaikan Ketentuan PPKM Darurat, Awak dan Penumpang Bus AKAP Lakukan 10 Pelanggaran Ini

Sabtu, 17 Juli 2021 - 13:17 WIB
"Dari data yang ada, dari laporan persyaratan pelaku perjalanan jarak jauh Dinas Perhubungan, Badan Pengawasan angkutan jalan lokasi temuan terminal ilegal dan pelabuhan penyeberangan, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran," jelas Marta Hardi Sarwono.

Adapun 10 pelanggaran perjalanan jarak jauh angkutan darat tersebut yakni:

1. Seluruh penumpang tidak membawa dokumen kartu resmi vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau swab antigen.

2. Sebagian penumpang hanya membawa kartu vaksin pertama

3. Sebagian penumpang hanya membawa surat keterangan hasil negatif antigen

3. Pengemudi dan awak bus tidak membawa dokumen kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil Negatif tes Rapid Antigen atau PCR

4. Pengemudi hanya membawa salah satu dokumen antara kartu vaksin atau hasil negatif antigen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!