Langgar PPKM Darurat, Acara Pernikahan di Semarang Dibubarkan Petugas
Sabtu, 17 Juli 2021 - 10:47 WIB
Komandan Koramil 04/Bringin Kapten Inf FX Agung Kartika bersama Kapolsek dan Camat Bringin saat membubarkan acara resepsi warga Bantar RT 02 RW 01 Popongan, Bringin, Kabupaten Semarang. Foto/IST
SEMARANG - Tim Gugus Tugas COVID-19 Bringin, Kabupaten Semarang membubarkan acara pernikahan warga Dusun Bantar RT 02 RW 01 Desa Popongan yang digelar di rumah Santoso (52) pada Jumat (16/7/2021) siang. Pernikahan tersebut terpaksa dibubarkan lantaran melanggar ketentuan PPKM darurat.
Komandan Koramil 04/Bringin Kapten Inf FX Agung Kartika mengatakan, sebelum resepsi pernikahan digelar, aparat Desa Popongan sudah memberikan edukasi dan arahan. Pemerintah Desa Popongan juga tidak mengizinkan acara tersebut. Baca juga: Banyak Desakan Pemberlakuan PSBB Ketat, Satgas: Dampak Ekonomi Sosialnya Terlalu Besar
"Namun Pak Santoso bandel dan nekat melaksanakan hajatan pada masa PPKM darurat. Karena melanggar aturan, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan membubarkannya," kata Agung, Sabtu (17/7/2021).
Menurutnya, sebelum membubarkan secara paksa, tim Gugus Tugas COVID-19 Bringin sudah melaukan pendekatan dan arahan agar pihak keluarga bersedia menghentikan acara. Namun terjadi negosiasi yang alot.
Komandan Koramil 04/Bringin Kapten Inf FX Agung Kartika mengatakan, sebelum resepsi pernikahan digelar, aparat Desa Popongan sudah memberikan edukasi dan arahan. Pemerintah Desa Popongan juga tidak mengizinkan acara tersebut. Baca juga: Banyak Desakan Pemberlakuan PSBB Ketat, Satgas: Dampak Ekonomi Sosialnya Terlalu Besar
"Namun Pak Santoso bandel dan nekat melaksanakan hajatan pada masa PPKM darurat. Karena melanggar aturan, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan membubarkannya," kata Agung, Sabtu (17/7/2021).
Menurutnya, sebelum membubarkan secara paksa, tim Gugus Tugas COVID-19 Bringin sudah melaukan pendekatan dan arahan agar pihak keluarga bersedia menghentikan acara. Namun terjadi negosiasi yang alot.
Lihat Juga :