Terapkan New Normal, Harus Ada Alokasi APBN dan APBD untuk di Pesantren

Rabu, 27 Mei 2020 - 18:20 WIB
Erma menilai, selama berlangsungnya wabah Corona, Pondok Pesantren cukup mengalami dampak signifikan. Santri-santri dipulangkan, sementara tidak semua Wali Santri memiliki kemampuan dalam membayar iuran bulanan bahkan sebagian ada yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di satu sisi Pondok Pesantren tidak bisa memaksakan agar santri-santri membayar iuran bulanan, sementara disisi lain Pesantren juga harus tetap memberi penghidupan bagi para Pengajar, Ustaz, Ustazah dan guru-guru.

Menurutnya, saat ini ada lebih dari 28.000 pesantren dengan sekitar 18 juta santri dan 1,5 juta pengajar serta jutaan masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonominya pada Pondok Pesantren.

“Kondisi ini perlu mendapat perhatian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pondok pesantren memerlukan bantuan secara ekonomi, anggaran untuk operasional Pesantren dan para pengajar yang tetap melakukan aktivitas mengajar jarak jauh, serta kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Erma yang juga Ketua Umum Perempuan Bangsa. (Baca juga : COVID-19 Hanya Bisa Dikontrol, Tidak Bisa Hilang Total )

Hal yang juga perlu dilakukan, lanjutnya, sosialisasi atau panduan teknis dari Pemerintah mengenai bagaimana menerapkan ‘New normal’ dalam proses belajar mengajar di Pondok Pesantren. Apa saja yang boleh, dan tidak boleh dilakukan sehingga proses belajar mengajar sesuai dengan protokol kesehatan dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!