Terapkan New Normal, Harus Ada Alokasi APBN dan APBD untuk di Pesantren

Rabu, 27 Mei 2020 - 18:20 WIB
loading...
Terapkan New Normal,...
Terapkan New Normal, Harus Ada Alokasi APBN dan APBD untuk di Pesantren. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 atau Corona untuk Kesiapan Pesantren menjalankan n ew normal . Hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah karena sebagian besar kondisi sarana dan prasarana Pesantren belum memenuhi standar kesehatan, apalagi protokol Covid-19.

“Pemerintah harus mengalokasikan baik APBN maupun APBD untuk Pondok Pesantren. Sangat penting menyediakan sarana dan prasarana pendukung dalam aktivitas belajar mengajar new normal. Bagaimana agar para santri maupun pengajar tetap menerapkan protokol kesehatan selama proses belajar mengajar,” papar Anggota Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR RI, Siti Mukaromah dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (27/5/2020). (Baca juga : Hadapi New Normal, Tompi Minta Jam Kerja Diatur)

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mencontohkan dukungan sarana dan prasarana tersebut antara lain pusat kesehatan pesantren beserta tenaga dan alat medis termasuk alat rapid test Covid-19, masker, hand sanitizer, APD, obat-obatan dan vitamin penambah imun. Kemudian, kamar asrama yang memadai sehingga tidak diisi terlalu banyak santri, kamar tidur, kasur, kran tempat wudhu, wastafel portable dan penyemprotan desinfektan. Hal lain yang juga penting, penambahan adanya ruang isolasi dan ruang karantina.

Dalam mendorong terealisasinya alokasi anggaran penanganan Covid-19 untuk Pondok Pesantren, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Pemerintah dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 agar hal ini masuk dalam Revisi Peraturan Presiden Nomor 54/2020 terkait Pemulihan Ekonomi Nasional.

Erma menilai, selama berlangsungnya wabah Corona, Pondok Pesantren cukup mengalami dampak signifikan. Santri-santri dipulangkan, sementara tidak semua Wali Santri memiliki kemampuan dalam membayar iuran bulanan bahkan sebagian ada yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di satu sisi Pondok Pesantren tidak bisa memaksakan agar santri-santri membayar iuran bulanan, sementara disisi lain Pesantren juga harus tetap memberi penghidupan bagi para Pengajar, Ustaz, Ustazah dan guru-guru.

Menurutnya, saat ini ada lebih dari 28.000 pesantren dengan sekitar 18 juta santri dan 1,5 juta pengajar serta jutaan masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonominya pada Pondok Pesantren.

“Kondisi ini perlu mendapat perhatian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pondok pesantren memerlukan bantuan secara ekonomi, anggaran untuk operasional Pesantren dan para pengajar yang tetap melakukan aktivitas mengajar jarak jauh, serta kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Erma yang juga Ketua Umum Perempuan Bangsa. (Baca juga : COVID-19 Hanya Bisa Dikontrol, Tidak Bisa Hilang Total )

Hal yang juga perlu dilakukan, lanjutnya, sosialisasi atau panduan teknis dari Pemerintah mengenai bagaimana menerapkan ‘New normal’ dalam proses belajar mengajar di Pondok Pesantren. Apa saja yang boleh, dan tidak boleh dilakukan sehingga proses belajar mengajar sesuai dengan protokol kesehatan dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Setoran Pajak PLN Tepat...
Setoran Pajak PLN Tepat Waktu, Pendapatan Pemkab Bekasi Makin Transparan
Tiket Museum Nasional...
Tiket Museum Nasional Indonesia Naik 2 Kali Lipat, Turunkan Minat Pengunjung
Sidang Paripurna DPRD...
Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor, Adityawarman Apresiasi Peran Guru
DPRD Setujui APBD 2026,...
DPRD Setujui APBD 2026, Berharap Pembangunan Berkelanjutan dan Tepat Sasaran
Jalan Beda Tinggi di...
Jalan Beda Tinggi di Penjaringan Mangkrak Sejak 2016, Pramono: Proyek CSR Bukan APBD
Rapat Internal Bareng...
Rapat Internal Bareng Wali Kota Surakarta, Wamendagri Ingin APBD Lebih Sehat
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Rekomendasi
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Saat Messi Bersinar,...
Saat Messi Bersinar, Ronaldo Justru Tenggelam
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved