New Normal Jabar, Polda-Kodam Siagakan Personel Penegak Disiplin di Area Publik

Rabu, 27 Mei 2020 - 18:00 WIB
Yang pasti, new normal hanya diterapkan di kawasan seperti desa atau kelurahan yang masuk kategori zona kuning, hijau, dan biru. Sedangkan yang masih zona merah dan hitam belum bisa menerapkan new normal. (BACA JUGA: New Normal Jabar, Kang Emil: Ada Sanksi bagi Pelanggar Aturan )

"Jadi ini (new normal) hanya di zona yang sudah masuk kategori biru dan hijau di skala mikro (desa/kelurahan). Contoh, Bekasi kan masih zona merah, tapi mal Summarecon di zona hijau. Artinya di lokasi kelurahan itu hijau, dia boleh. Sebelahnya ada mall di zona merah, gak boleh," tutur Gubernur.

Kota Bandung, ungkap Kang Emil, juga melakukan itu. Di Bandung ada kelurahan dan kecamatan yang masuk zona hijau. "Memang rumit harus dicek dulu . Tapi logikanya warga yang (berada di zona) hitam dan merah, tidak boleh masuk ke zona kuning, biru, dan hijau," ungkap Kang Emil.

Intinya, kata Gubernur, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, tidak lagi melakukan manajemen skala makro untuk new normal, tetapi skala mikro. (BACA JUGA: Skenario New Normal Tetap Mengacu Protokol Kesehatan PSBB )

"Jadi sudah diputuskan tadi bahwa mulai Minggu ini manajemen kami skala mikro. Jadi pertanyaan nanti tidak boleh lagi provinsi bagaimana dan kota bagaimana, karena sudah gak relevan. Di masa berikut, relevannya adalah kita bicaranya di level detail itu (desa/kelurahan)," kata Gubernur.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!