Tiga Kali Curi Motor, Dua Remaja di Bone Akhirnya Diringkus

Kamis, 15 Juli 2021 - 07:00 WIB
Karena yang hendak dijemput masih sibuk, korban terpaksa harus menunggu, namun nahas, selang 30 menit korban sudah tidak mendapati motornya di samping kios tersebut.

Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah tkp dan hanya butuh waktu sehari polis berhasil mengamankan pelaku.

Baca juga: Gondol Rp363 Juta, 4 Perampok Nasabah Bank di Papua Tak Berkutik Diringkus di Makassar

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf membenarkan kejadian tersebut. Kini pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku yang masih dibawah umur. “Aksi kedua pelaku bukan yang pertama kali namun sudah ada dua tkp sebelumnya,” katanya.

Kini pelaku sudah mendekam di mapolres bone guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!