Tiga Kali Curi Motor, Dua Remaja di Bone Akhirnya Diringkus

Kamis, 15 Juli 2021 - 07:00 WIB
loading...
Tiga Kali Curi Motor,...
Seorang pelaku pencurian motor yang masih remaja nyaris dimassa saat kedapatan mengendarai motor curiannya. Foto: Istimewa
A A A
BONE - Belum sempat menikmati hasil curiannya dua remaja yang masih di bawah umur diamakan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bone , Sulawesi Selatan ( Sulsel ) setelah aksinya mencuri motor yang sedang terparkir.

Kedua pelaku yang berinisial PJ dan HK, diamankan di tempat terpisah. PJ diamankan di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone, dan nyaris diamuk massa setelah keluarga korban mendapati pelaku menggunakan motor korban.

Tiga Kali Curi Motor, Dua Remaja di Bone Akhirnya Diringkus

Baca juga: Tak Terima Dirazia, Pemilik Kafe Mengamuk Lempar Petugas dengan Gelas, Kursi dan Pisau

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus pelaku HK di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Pelaku mengambil motor milik Kasmirah, warga Desa Lompu Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, yang sedang terparkir disamping sebuah kios.

Pelaku yang melintas di jalan tersebut langsung melakukan aksinya, pelaku PJ selaku eksekutor sedangkan HK mengawasi situasi di sekitar TKP. Begitu situasi aman keduanya langsung menggasak motor korban dan membawanya pergi.

Baca juga: Oknum Satpol PP Tampar Ibu Hamil Pemilik Kafe saat Razia PPKM Dilaporkan ke Polisi

Awalnya, korban hendak menjemput temannya di sebuah kios dengan menggunakan sepeda motor honda genio warna hitam merah dengan nomor polisi DD 2386 EV.

Karena yang hendak dijemput masih sibuk, korban terpaksa harus menunggu, namun nahas, selang 30 menit korban sudah tidak mendapati motornya di samping kios tersebut.

Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah tkp dan hanya butuh waktu sehari polis berhasil mengamankan pelaku.

Baca juga: Gondol Rp363 Juta, 4 Perampok Nasabah Bank di Papua Tak Berkutik Diringkus di Makassar

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf membenarkan kejadian tersebut. Kini pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku yang masih dibawah umur. “Aksi kedua pelaku bukan yang pertama kali namun sudah ada dua tkp sebelumnya,” katanya.

Kini pelaku sudah mendekam di mapolres bone guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Rekomendasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Menjelang 75 Tahun,...
Menjelang 75 Tahun, Kak Seto Beberkan 7 Kunci Hidup Sehat dan Bahagia untuk Lansia
Berita Terkini
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved