Baru Dibebaskan, Residivis Ini Tertangkap Mencuri Lagi

Senin, 20 April 2020 - 21:04 WIB
“‘Dari pemeriksaan orang itu mengakui yang mencuri motor di Kauman,” kata Purwanto, Senin (20/4/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari pengakuannya, selain di Kauman pelaku juga melakukan curanmor di Kecamatan Kraton dan Umbulharjo, Yogyakarta serta di daerah Solo. UG ini merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Surakarta yang mendapat program asimilasi dari Kemenkumham untuk isolasi di rumah sebelum masa tahannnya habis.

UG mendapat hukuman 10 bulan penjara karena kasus pencurian mobil di Surakarta dan sudah menjalani 6 bulan penjara. Sehingga berhak mendapatkan program asimilasi, Sabtu (4/4/2020). Namun UG tidak kembali ke Purworejo untuk isolasi diri, namun ke Yogyakarta dan kembali melakukan aksi curanmor.

“Tercatat sudah empat kali melakukan Curanmor, tiga di Yogyakarta dan satu di Solo. Modus operandi membawa kabur motor dengan menggunakan kunci palsu," terangnya

Motor hasil curiannya dijual Rp800 ribu ke Pasar Klitikan di Solo, alasannya untuk kebutuhan hidup. Atas perbuatannya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!