Tak Kuat Menahan Nafsu, Ayah di Makassar Tega Perkosa Anak Kandungnya
Senin, 12 Juli 2021 - 22:41 WIB
Sementara itu, RS mengaku sebelum pemerkosaan di wisma, dia pernah dua kali melakukan upaya pemerkosaan dengan memanfaatkan situasi yang sepi di rumahnya.
Korban, kata RS merupakan anak bungsunya dari dua bersaudara yang lahir dari pernikahan pertamanya. “Sudah empat kali menikah saya Pak. Saya khilaf Pak, tidak bisa saya kontrol diriku," ujarnya.
Dia menyebutkan, sehari-hari bekerja di bidang kemasyarakatan dan bergabung di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Makassar. "Dulu saya kerja di perusahaan swasta Jepang," ungkapnya.
Kini, RS telah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Korban, kata RS merupakan anak bungsunya dari dua bersaudara yang lahir dari pernikahan pertamanya. “Sudah empat kali menikah saya Pak. Saya khilaf Pak, tidak bisa saya kontrol diriku," ujarnya.
Dia menyebutkan, sehari-hari bekerja di bidang kemasyarakatan dan bergabung di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Makassar. "Dulu saya kerja di perusahaan swasta Jepang," ungkapnya.
Kini, RS telah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(nic)
tulis komentar anda