Sehari Satresnarkoba Polresta Manado Tangkap 3 Pelaku Pengedar Obat Terlarang
Senin, 12 Juli 2021 - 19:13 WIB
Sekira pukul 23.00 wita, tim kemudian bergerak ke Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, dimana tim mendapat informasi sedang terjadi peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl tanpa ijin edar.
"Setelah melakukan lidik dan pengintaian, kami menangkap seorang pria berinisial JP (21). Dari tangan JP kami mendapatkan 280 butir Trihexyphenidyl. Dia mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari ZA (41)," ujar AKP Sugeng Wahyudi Santoso.
Tim kemudian memburu ZA dan berhasil menangkapnya saat sedang berada di rumahnya di kecamatan Malalayang. ZA kemudian membenarkan obat terlarang yang diperoleh dari JP adalah miliknya. Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba di Pendesaan, Polres Pidie Resmikan Gampong Tangguh
"Ketiga pelaku beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolresta Manado, selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa tersebut.
"Setelah melakukan lidik dan pengintaian, kami menangkap seorang pria berinisial JP (21). Dari tangan JP kami mendapatkan 280 butir Trihexyphenidyl. Dia mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari ZA (41)," ujar AKP Sugeng Wahyudi Santoso.
Tim kemudian memburu ZA dan berhasil menangkapnya saat sedang berada di rumahnya di kecamatan Malalayang. ZA kemudian membenarkan obat terlarang yang diperoleh dari JP adalah miliknya. Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba di Pendesaan, Polres Pidie Resmikan Gampong Tangguh
"Ketiga pelaku beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolresta Manado, selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa tersebut.
(don)
Lihat Juga :