Sehari Satresnarkoba Polresta Manado Tangkap 3 Pelaku Pengedar Obat Terlarang
Senin, 12 Juli 2021 - 19:13 WIB
MANADO - Tim Satresnarkoba Polresta Manado terus membuktikan kinerjanya dalam memberantas peredaran narkotika . Kali ini, hanya dalam waktu 24, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso berhasil mengungkap peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di dua tempat berbeda, pada Sabtu (10/7/2021).
Pengungkapan kasus yang pertama kata Kasatresnarkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso terjadi di Kelurahan Ketang Baru, Lingkungan V, Kecamatan Singkil. Di lokasi tersebut tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi obat terlarang jenis Trihexyphenidyl.
"Kami kemudian melakukan pengintaian, dan sekira pukul 20.00 Wita seorang pria berinisial G keluar dari rumah MRK (28), seorang tersangka yang menjadi incaran," kata AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (12/7/2021).
G kemudian digeledah dan didapati empat butir obat Trihexyphenidyl. Dia mengaku membeli barang tersebut seharga Rp20 ribu dari MRK. Tanpa menunggu lama, MRK langsung diamankan bersama dengan barang bukti 50 tablet obat Trihexyphenidyl.
Sekira pukul 23.00 wita, tim kemudian bergerak ke Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, dimana tim mendapat informasi sedang terjadi peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl tanpa ijin edar.
"Setelah melakukan lidik dan pengintaian, kami menangkap seorang pria berinisial JP (21). Dari tangan JP kami mendapatkan 280 butir Trihexyphenidyl. Dia mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari ZA (41)," ujar AKP Sugeng Wahyudi Santoso.
Tim kemudian memburu ZA dan berhasil menangkapnya saat sedang berada di rumahnya di kecamatan Malalayang. ZA kemudian membenarkan obat terlarang yang diperoleh dari JP adalah miliknya.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolresta Manado, selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa tersebut.
Pengungkapan kasus yang pertama kata Kasatresnarkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso terjadi di Kelurahan Ketang Baru, Lingkungan V, Kecamatan Singkil. Di lokasi tersebut tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi obat terlarang jenis Trihexyphenidyl.
Baca Juga
"Kami kemudian melakukan pengintaian, dan sekira pukul 20.00 Wita seorang pria berinisial G keluar dari rumah MRK (28), seorang tersangka yang menjadi incaran," kata AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (12/7/2021).
G kemudian digeledah dan didapati empat butir obat Trihexyphenidyl. Dia mengaku membeli barang tersebut seharga Rp20 ribu dari MRK. Tanpa menunggu lama, MRK langsung diamankan bersama dengan barang bukti 50 tablet obat Trihexyphenidyl.
Sekira pukul 23.00 wita, tim kemudian bergerak ke Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, dimana tim mendapat informasi sedang terjadi peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl tanpa ijin edar.
"Setelah melakukan lidik dan pengintaian, kami menangkap seorang pria berinisial JP (21). Dari tangan JP kami mendapatkan 280 butir Trihexyphenidyl. Dia mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari ZA (41)," ujar AKP Sugeng Wahyudi Santoso.
Tim kemudian memburu ZA dan berhasil menangkapnya saat sedang berada di rumahnya di kecamatan Malalayang. ZA kemudian membenarkan obat terlarang yang diperoleh dari JP adalah miliknya.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolresta Manado, selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa tersebut.
(don)
tulis komentar anda