Jelang Pelaksanaan PPKM Mikro, Pemkab Gowa Lakukan Sosialisasi
Sabtu, 10 Juli 2021 - 10:47 WIB
GOWA - Jelang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama sejumlah pihak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Jum'at (9/7/2021) malam.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, hal ini dilakukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha terkait perpanjangan PPKM Mikro yang akan dilaksanakan pada hari ini Sabtu (10/7/2021).
"Surat edarannya baru kita keluarkan Rabu lalu, mungkin saja masih ada beberapa yang belum menerima. Olehnya itu, kita adakan razia sekaligus sosialisasi kepada masyarakat khususnya papaku usaha," ujar Adnan.
Selama PPKM Mikro yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang, Adnan mengatakan akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, seperti sistem belajar mengajar masih dilakukan secara online, pasar beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita.
Mini market hanya boleh buka sampai pukul 19.00 Wita. Sementara untuk toko kelontong atau warung kecil bisa beroperasi sampai malam rumah makan dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 Wita dengan catatan hanya melayani pesan antar dan tidak makan di tempat.
"Sedangkan untuk kegiatan ibadah kita tetap buka, tetapi hanya bisa diisi maksimal 50 persen dari kapasitas. Begitupun dengan acara pernikahan bisa dilaksanakan dan maksimal dihadiri 30 orang dan kegiatan hajatan lainnya paling banyak 20 persen dari kapasitas dan tidak boleh makan di tempat," jelas Adnan.
Lanjut Adnan, PPKM Mikro ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa. Mengingat saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi terutama di wilayah Jawa dan Bali dan hadirnya varian baru Covid-19.
"Karena kita tidak ingin apa yang terjadi di Jawa dan Bali terjadi di Kabupaten Gowa. PPKM ini sifatnya sebenarnya mengantisipasi supaya kita tidak terjadi seperti di Jawa dan juga Bali. Kemudian kita juga mengantisipasi varian-varian baru yang yang penularannya jauh lebih cepat," lanjutnya.
Orang nomor satu di Gowa ini berharap PPKM ini bisa berjalan dengan baik. Olehnya itu dirinya juga meminta dukungan dari semua termasuk masyarakat untuk mendukung pelaksanaan PPKM ini, sehingga pandemi Covid-19 bisa segera berakhir.
"Ini merupakan tugas kita semuanya, sehingga dibutuhkan semangat kita bersama dan kebersamaan kita untuk menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan PPKM Mikro ini kalau kita semuanya hadir dan kompak dalam bingkai kebersamaan," tandasnya.
Pada sosialisasi ini ada 4 (empat) tim yang diturunkan untuk menyasar tempat-tempat umum, tempat ibadah, toko-toko, warung, rumah makan/restoran. Tim ini terdiri dari personel gabungan, yaitu dari Pemkab Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Gowa, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Sungguminasa, Kementrian Agama Kabupaten Gowa dan pihak lainnya. Selain itu, sebelum sosialisasi, terlebih dahulu dilakukan apel siaga di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa yang dipimpin langsung oleh Bupati Adnan.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, hal ini dilakukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha terkait perpanjangan PPKM Mikro yang akan dilaksanakan pada hari ini Sabtu (10/7/2021).
"Surat edarannya baru kita keluarkan Rabu lalu, mungkin saja masih ada beberapa yang belum menerima. Olehnya itu, kita adakan razia sekaligus sosialisasi kepada masyarakat khususnya papaku usaha," ujar Adnan.
Selama PPKM Mikro yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang, Adnan mengatakan akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, seperti sistem belajar mengajar masih dilakukan secara online, pasar beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita.
Mini market hanya boleh buka sampai pukul 19.00 Wita. Sementara untuk toko kelontong atau warung kecil bisa beroperasi sampai malam rumah makan dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 Wita dengan catatan hanya melayani pesan antar dan tidak makan di tempat.
"Sedangkan untuk kegiatan ibadah kita tetap buka, tetapi hanya bisa diisi maksimal 50 persen dari kapasitas. Begitupun dengan acara pernikahan bisa dilaksanakan dan maksimal dihadiri 30 orang dan kegiatan hajatan lainnya paling banyak 20 persen dari kapasitas dan tidak boleh makan di tempat," jelas Adnan.
Lanjut Adnan, PPKM Mikro ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa. Mengingat saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi terutama di wilayah Jawa dan Bali dan hadirnya varian baru Covid-19.
"Karena kita tidak ingin apa yang terjadi di Jawa dan Bali terjadi di Kabupaten Gowa. PPKM ini sifatnya sebenarnya mengantisipasi supaya kita tidak terjadi seperti di Jawa dan juga Bali. Kemudian kita juga mengantisipasi varian-varian baru yang yang penularannya jauh lebih cepat," lanjutnya.
Orang nomor satu di Gowa ini berharap PPKM ini bisa berjalan dengan baik. Olehnya itu dirinya juga meminta dukungan dari semua termasuk masyarakat untuk mendukung pelaksanaan PPKM ini, sehingga pandemi Covid-19 bisa segera berakhir.
"Ini merupakan tugas kita semuanya, sehingga dibutuhkan semangat kita bersama dan kebersamaan kita untuk menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan PPKM Mikro ini kalau kita semuanya hadir dan kompak dalam bingkai kebersamaan," tandasnya.
Pada sosialisasi ini ada 4 (empat) tim yang diturunkan untuk menyasar tempat-tempat umum, tempat ibadah, toko-toko, warung, rumah makan/restoran. Tim ini terdiri dari personel gabungan, yaitu dari Pemkab Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Gowa, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Sungguminasa, Kementrian Agama Kabupaten Gowa dan pihak lainnya. Selain itu, sebelum sosialisasi, terlebih dahulu dilakukan apel siaga di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa yang dipimpin langsung oleh Bupati Adnan.
(agn)
tulis komentar anda