Dicekoki Miras, Anak Gadis di Gunungkidul Dicabuli Bergiliran Oleh Pacar dan 2 Temannya

Jum'at, 09 Juli 2021 - 15:43 WIB
Usai kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Ponjong, Polres Gunungkidul. Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan pakaian pelaku , sepeda motor, dan juga ponsel yang digunakan oleh pelaku.

Baca juga: Istrinya yang Hamil 7 Bulan Meninggal, Suami di Bangkalan Ini Mengamuk di Rumah Sakit

Ketiga pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang Perpu No. 1/016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak , dan pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar, dan pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara

Sudhono mengimbau masyarakat, untuk senantiasa mengawasi pergaulan anak-anaknya , agar terhindar dari pergaulan bebas serta lebih peka dalam mengawasi setiap gerak-gerik anak yang mencurigakan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!