Lima Pelaku PETI Diringkus Tim Sultan Polres Tebo
Jum'at, 09 Juli 2021 - 12:45 WIB
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 buah keong, 2 lembar karpet, 1 dulang, 1 ember, 1 peralon, 1 buah selang air, 2 karet panbelt diesel, dan 1 unit mesin diesel. Baca juga: Razia Tambang, Polisi Amankan 9 Mesin Sedot di Kawasan Wisata
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Akan kita kembangkan lagi dari hasil penangkapan. Kini (pelaku) masih diperiksa intensif," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Akan kita kembangkan lagi dari hasil penangkapan. Kini (pelaku) masih diperiksa intensif," ungkapnya.
(don)
Lihat Juga :