Lima Pelaku PETI Diringkus Tim Sultan Polres Tebo

Jum'at, 09 Juli 2021 - 12:45 WIB
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 buah keong, 2 lembar karpet, 1 dulang, 1 ember, 1 peralon, 1 buah selang air, 2 karet panbelt diesel, dan 1 unit mesin diesel. Baca juga: Razia Tambang, Polisi Amankan 9 Mesin Sedot di Kawasan Wisata

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Akan kita kembangkan lagi dari hasil penangkapan. Kini (pelaku) masih diperiksa intensif," ungkapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!