Tokoh Papua Sebut Gugatan MRP soal UU Otsus ke Mahkamah Konstitusi Tak Tepat

Kamis, 08 Juli 2021 - 18:42 WIB
Mereka meminta kepada MK untuk menolak gugatan yang diajukan oleh MRP, termasuk Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) terkait revisi Otonomi Khusus nomor 21 tahun 2001 tersebut.

"Gugatan MRP dan MRPB ke Mahkamah Konstitusi soal revisi Otonomi Khusus (Otsus) tidak sesuai dengan mekanisme, karena tidak melalui rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota. Oleh karena itu gugatan MRP ke MK harus ditolak," tegas Ondofolo Yanto Eluay membacakan peryataan sikap usai hearing MRP tersebut.

Menurut Yanto Eluay, MRP merupakan lembaga kultur dan berasal dari masing-masing utusan lembaga adat, agama dan tokoh perempuan. Sehingga MRP wajib memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan bukan memperjuangankan kepentingan kelompok tertentu.

"Semua yang dilakukan tim kerja soal pokok pikiran tidak sesuai dengan tata tertib MRP. Hal yang dilakukan pimpinan MRP adalah untuk kepentingan pribadi dan tidak bisa diklaim mewakili rakyat Papua. Karena itu gugatan ke MK harus ditolak," tegasnya.

Selain itu, pihaknya meminta kepada lembaga audit negara (Inspektorat Daerah Papua, BPK, Polri dan Kejaksaan) untuk melakukan audit terhadap anggaran yang digunakan Tim Kerja Pokok-pokok Pikiran Rancangan Undang-undang Otsus Papua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!