Tokoh Papua Sebut Gugatan MRP soal UU Otsus ke Mahkamah Konstitusi Tak Tepat
Kamis, 08 Juli 2021 - 18:42 WIB
JAYAPURA - Sejumlah tokoh Papua menilai gugatan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat.
Baca juga: KKB Tembaki Acara Bakar Batu yang Digelar Warga Ilaga Kabupaten Puncak
Para tokoh yang tergabung dalam Forum Indonesia Bersatu di Papua menyampaikan hal tersebut saat mengikuti hearing sosialisasi dan penjaringan aspirasi anggota MRP Pokja Agama, Dorince Mehue di Sentani, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Tangis Keluarga Pecah, Meninggal Akibat COVID-19 Seorang Peserta Munas Kadin Dikremasi di Kendari
Mereka meminta kepada MK untuk menolak gugatan yang diajukan oleh MRP, termasuk Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) terkait revisi Otonomi Khusus nomor 21 tahun 2001 tersebut.
"Gugatan MRP dan MRPB ke Mahkamah Konstitusi soal revisi Otonomi Khusus (Otsus) tidak sesuai dengan mekanisme, karena tidak melalui rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota. Oleh karena itu gugatan MRP ke MK harus ditolak," tegas Ondofolo Yanto Eluay membacakan peryataan sikap usai hearing MRP tersebut.
Menurut Yanto Eluay, MRP merupakan lembaga kultur dan berasal dari masing-masing utusan lembaga adat, agama dan tokoh perempuan. Sehingga MRP wajib memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan bukan memperjuangankan kepentingan kelompok tertentu.
"Semua yang dilakukan tim kerja soal pokok pikiran tidak sesuai dengan tata tertib MRP. Hal yang dilakukan pimpinan MRP adalah untuk kepentingan pribadi dan tidak bisa diklaim mewakili rakyat Papua. Karena itu gugatan ke MK harus ditolak," tegasnya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada lembaga audit negara (Inspektorat Daerah Papua, BPK, Polri dan Kejaksaan) untuk melakukan audit terhadap anggaran yang digunakan Tim Kerja Pokok-pokok Pikiran Rancangan Undang-undang Otsus Papua.
Baca juga: KKB Tembaki Acara Bakar Batu yang Digelar Warga Ilaga Kabupaten Puncak
Para tokoh yang tergabung dalam Forum Indonesia Bersatu di Papua menyampaikan hal tersebut saat mengikuti hearing sosialisasi dan penjaringan aspirasi anggota MRP Pokja Agama, Dorince Mehue di Sentani, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Tangis Keluarga Pecah, Meninggal Akibat COVID-19 Seorang Peserta Munas Kadin Dikremasi di Kendari
Mereka meminta kepada MK untuk menolak gugatan yang diajukan oleh MRP, termasuk Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) terkait revisi Otonomi Khusus nomor 21 tahun 2001 tersebut.
"Gugatan MRP dan MRPB ke Mahkamah Konstitusi soal revisi Otonomi Khusus (Otsus) tidak sesuai dengan mekanisme, karena tidak melalui rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota. Oleh karena itu gugatan MRP ke MK harus ditolak," tegas Ondofolo Yanto Eluay membacakan peryataan sikap usai hearing MRP tersebut.
Menurut Yanto Eluay, MRP merupakan lembaga kultur dan berasal dari masing-masing utusan lembaga adat, agama dan tokoh perempuan. Sehingga MRP wajib memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan bukan memperjuangankan kepentingan kelompok tertentu.
"Semua yang dilakukan tim kerja soal pokok pikiran tidak sesuai dengan tata tertib MRP. Hal yang dilakukan pimpinan MRP adalah untuk kepentingan pribadi dan tidak bisa diklaim mewakili rakyat Papua. Karena itu gugatan ke MK harus ditolak," tegasnya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada lembaga audit negara (Inspektorat Daerah Papua, BPK, Polri dan Kejaksaan) untuk melakukan audit terhadap anggaran yang digunakan Tim Kerja Pokok-pokok Pikiran Rancangan Undang-undang Otsus Papua.
tulis komentar anda