Kontroversi Obat COVID-19, E-Commerce Sepakat Tak Jual Invermectin

Kamis, 08 Juli 2021 - 12:36 WIB
E-Commerce sepakat tidak lagi menjual Ivermectin. Foto/Ilustrasi
BANDUNG - Kementerian Perdagangan secara resmi meminta E-Commerce untuk tidak lagi melakukan penjualan obat Ivermectin secara bebas menyusul kontroversi terkait obat cacing tersebut yang memicu lonjakan harga hingga 1.000 persen lebih.

Keputusan tersebut dilansir Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Ojak Simon Manurung lewat Nota Dinas nomor: 178/PKTN.2/ND/07/2021 tertanggal 2 Juli 2021 perihal Hasil Rapat Koordinasi Penjualan Obat Ivermectin melalui E-commerce. Baca juga: RI Bakal Banjir Ivermectin, Kimia Farma Siap Produksi 16 Juta Tablet Sebulan

Ojak Simon Manurung mengatakan, dalam rapat yang digelar pihaknya bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) dan Halodoc, pihaknya meminta secara eksplisit agar dilakukan 'Takedown Merchant' penjualan obat Ivermectin via E-commerce.



"Karena belum ada kesimpulan medis dari BPOM sebagai obat COVID-19 serta harganya kini melonjak hingga 1.000 persen lebih," kata Ojak dalam keterangan resmi, Kamis (8/7/2021).

Kebijakan tak lagi menjual Invermectin ini akan berjalan sambil menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal penetapan kebijakan atas peredaran obat Ivermectin dan kebijakan Kementerian Kesehatan terkait Pengawasan HET (harga eceran tertinggi) obat tersebut.

Dalam rapat pihak IdEA dan halodoc juga sepakat mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan pemantauan terhadap penjualan barang-barang secara online, agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus melindungi konsumen.

"Rapat juga menegaskan Ivermectin adalah salah satu jenis obat keras yang penjualannya memerlukan resep dokter dan tidak boleh dijual secara bebas baik secara offline maupun online," katanya. Baca juga: Timbun Obat Ivermectin, Erick Thohir: Lawan, Tindak Tegas Oknumnya!

Saat ini, di pasaran terdapat dua jenis obat Ivermectin, yang pertama untuk manusia dan kedua untuk hewan. Berdasarkan keterangan BPOM, penggunaan Ivermectin pada manusia hanya untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh cacing.

"Sedangkan terkait isu yang beredar saat ini belum dapat disimpulkan secara medis bahwa obat tersebut berkhasiat menyembuhkan penderita COVID-19," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content