Cegah Kerumunan, Disdukcapil Maros Lakukan Pembatasan Pelayanan
Rabu, 07 Juli 2021 - 18:39 WIB
"Kita semua harus bisa mengantisipasi penyebaran Covid-19 . Makanya pembatasan pelayanan administrasi ini merupakan salah satu langkah yang kami tempuh untuk memutus mata rantai Covid-19 ," jelasnya, Rabu (7/7).
Eldrin mengatakan, pembagian pelayanan berdasarkan kecamatan akan dimulai pekan depan. Adapun jadwal pelayanan di Disdukcapil Maros pada hari Senin khusus melayani Kecamatan Mandai, Moncongloe dan Tompobulu, Selasa untuk Kecamatan Maros Baru, Marusu dan Tanralili. Rabu untuk Kecamatan Bontoa dan Lau, Kamis untuk Kecamatan Simbang dan Bantimurung.
Baca juga:Pemkab Maros Beri Bantuan ke Warga yang Positif Covid-19
"Sementara untuk hari Jumat khusus untuk warga Kecamatan Turikale," terangnya.
Untuk Kecamatan Camba, Mallawa dan Cenrana kata dia, bisa langsung mengurus administrasi kependudukan di kantor Kecamatan Cenrana, khusus pada hari Senin dan Rabu.
Eldrin mengatakan, pembagian pelayanan berdasarkan kecamatan akan dimulai pekan depan. Adapun jadwal pelayanan di Disdukcapil Maros pada hari Senin khusus melayani Kecamatan Mandai, Moncongloe dan Tompobulu, Selasa untuk Kecamatan Maros Baru, Marusu dan Tanralili. Rabu untuk Kecamatan Bontoa dan Lau, Kamis untuk Kecamatan Simbang dan Bantimurung.
Baca juga:Pemkab Maros Beri Bantuan ke Warga yang Positif Covid-19
"Sementara untuk hari Jumat khusus untuk warga Kecamatan Turikale," terangnya.
Untuk Kecamatan Camba, Mallawa dan Cenrana kata dia, bisa langsung mengurus administrasi kependudukan di kantor Kecamatan Cenrana, khusus pada hari Senin dan Rabu.
Lihat Juga :