Cegah Kerumunan, Disdukcapil Maros Lakukan Pembatasan Pelayanan

Rabu, 07 Juli 2021 - 18:39 WIB
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros melakukan pembatasan pelayanan administrasi. Kebijakan inidiambil sebagai respons atas meningkatnya kasus Covid-19 di Maros sepekan terakhir.

Kepala Disdukcapil Maros , Eldrin Saleh Nuhung mengatakan, pembatasan ini dilakukan sebagai solusi agar masyarakat tidak berkerumun saat melakukan pengurusan administrasi kependudukan, seperti KTP elektronik, kartu keluarga atau berkas lain.

Baca Juga: penyebaran Covid-19Covid-19 ," jelasnya, Rabu (7/7).



Eldrin mengatakan, pembagian pelayanan berdasarkan kecamatan akan dimulai pekan depan. Adapun jadwal pelayanan di Disdukcapil Maros pada hari Senin khusus melayani Kecamatan Mandai, Moncongloe dan Tompobulu, Selasa untuk Kecamatan Maros Baru, Marusu dan Tanralili. Rabu untuk Kecamatan Bontoa dan Lau, Kamis untuk Kecamatan Simbang dan Bantimurung.

bersyukur karena sebelumnya sudah diluncurkan pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Cenrana khusus bagi warga Camba, Cenrana dan Mallawa. Sehingga, warga tak perlu lagi jauh-jauh ke Disdukcapil Maros .

Chaidir Syam juga terus mengingatkan masyarakat agar taat dan patuh pada protokol kesehatan agar lonjakan kasus Covid-19 di Maros bisa dihindari.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content