Cegah Kerumunan, Disdukcapil Maros Lakukan Pembatasan Pelayanan

Rabu, 07 Juli 2021 - 18:39 WIB
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros melakukan pembatasan pelayanan administrasi. Kebijakan inidiambil sebagai respons atas meningkatnya kasus Covid-19 di Maros sepekan terakhir.

Kepala Disdukcapil Maros , Eldrin Saleh Nuhung mengatakan, pembatasan ini dilakukan sebagai solusi agar masyarakat tidak berkerumun saat melakukan pengurusan administrasi kependudukan, seperti KTP elektronik, kartu keluarga atau berkas lain.



Baca juga:Puluhan Warga Binaan LPKA Kelas II Maros Divaksin Covid-19

Ke depannya kata dia, tiap kecamatan akan diberikan jadwal hari tertentu sehingga tidak terjadi penumpukan warga yang ingin mengurus berkas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!