Ternyata, Pembuat Upal yang Ditangkap di NTB Pecatan Polisi

Rabu, 07 Juli 2021 - 17:21 WIB
Selain itu, menurut pengakuan pelaku mereka sempat menggunakan uang palsu tersebut untuk bermain judi dan membayar gadai sepeda motor.

Baca juga: Rebutan Bule, 3 Cewek Cantik di Kuta Bali Baku Hantam

Sementara itu, nursalim kanit imeplentas pengeolaan uang rupiah bank indonesia perwakilan wilyah ntb yang turut hadir saat ditreskrum polda ntb memperlihat terduga pelaku pemalsuan uang berikut barang buktinya kepada awak media menghimbau masyarakat untuk selalu wasapada dengan predaran uang palsu yang di tengarai akhir akhir ini marak.

Masyarakat diminta untuk mengenali ciri –ciri keaslian uang rupiah, sebagai simbul kedaulatan negara. “Salah satunya dengan cara yang mudah yaitu tiga D, dilihat, diterawan dan diraba,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka pelaku pemalsuan uang terancam hukuman minimal 10 tahun kurungan penjara atau seumur hidup, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!