Ternyata, Pembuat Upal yang Ditangkap di NTB Pecatan Polisi

Rabu, 07 Juli 2021 - 17:21 WIB
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat menggelar ekpose kasus uang palsu dan menghadirkan 2 tersangka di Mapolda NTB, Rabu (7/7/2021). Foto: iNewsTV/Harikasidi
MATARAM - Pecatan polisi berinisial JWA 34 tahun bersama rekannya MR (43), tak berkutik saat Tim Puma Polda NTB melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku sedang mencetak uang palsu (upal) di rumahnya, Jalan Tuan Guru Haji Abdulhafis, Sedayu Kecamtan Kuripan, Lombok Barat.

Untung saja, JWA (34) telah lama dipecat dari kesatuannya hingga perbuatannya menjadikan rumahnya tempat produksi uang palsu, tidak menjadikan malu institusi kepolisian.



Baca juga: Gerebek Tempat Pembuatan Upal, Tim Polda NTB Ringkus 2 Pelaku

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan, tersangka pelaku pemalsuan uang berinisal jw adalah pecatan polisi. “Tersangka telah menjalankan aksinya selama setahun dan mengedarkan uang palsu tersebut ke masyrakat mencapai belasan juta,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!