PPKM Darurat Baru Terasa 17 Persen, Ridwan Kamil: Belum Memuaskan
Selasa, 06 Juli 2021 - 17:41 WIB
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyatakan, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di provinsi yang dipimpinnya belum memuaskan.
Baca juga: Ridwan Kamil Paparkan Inovasi Aksi Tali Intan di Ajang Kompetisi Pelayanan Publik 2021
Pembatasan aktivitas masyarakat baru terasa sekitar 17% atau jauh dari target sebesar 30%. Oleh karena itu, Pemprov Jabar akan meningkatkan pembatasan aktivitas masyarakat agar lonjakan kasus COVID-19 dapat segera ditekan.
Baca juga: Bandung Geger, Mahasiswi Lahirkan Bayinya Sendirian dan Dibuang di Tempat Sampah
"Pelaksanaan PPKM belum memuaskan. Akan banyak penyekatan dan penindakan, termasuk (sidang) tipiring (tindak pidana ringan) di jalan segera dilaksanakan untuk mengurangi mobilitas," tegas Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual seusai vicon rapat Komite Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah, Selasa (6/7/2021)
Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, hingga saat ini, masyarakat umumnya masih rancu dalam memahami sektor kritikal dan esensial dalam aturan PPKM Darurat.
"Itu nanti kita akan melakukan edukasi lagi agar masyarakat jelas apa itu pengertian kritikal dan esensial," katanya.
Selain itu, aturan work from home (WFH) 100% yang diwajibkan bagi sejumlah sektor masih banyak diabaikan, termasuk masih adanya industri yang tidak memenuhi kewajihannya sesuai aturan PPKM Darurat.
"Pertama, (industri) tidak punya Satgas COVID-19, sehingga banyak karyawan kena COVID-19 hanya dipulangkan tidak diurus hingga menimbulkan klaster keluarga. Kedua, mereka tetap buka meskipun mereka bukan masuk kategori industri kritikal dan esensial," ungkap Kang Emil seraya menyatakan, pihak kepolisian akan segera melakukan razia menyusul pelanggaran tersebut.
Baca juga: Ridwan Kamil Paparkan Inovasi Aksi Tali Intan di Ajang Kompetisi Pelayanan Publik 2021
Pembatasan aktivitas masyarakat baru terasa sekitar 17% atau jauh dari target sebesar 30%. Oleh karena itu, Pemprov Jabar akan meningkatkan pembatasan aktivitas masyarakat agar lonjakan kasus COVID-19 dapat segera ditekan.
Baca juga: Bandung Geger, Mahasiswi Lahirkan Bayinya Sendirian dan Dibuang di Tempat Sampah
"Pelaksanaan PPKM belum memuaskan. Akan banyak penyekatan dan penindakan, termasuk (sidang) tipiring (tindak pidana ringan) di jalan segera dilaksanakan untuk mengurangi mobilitas," tegas Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual seusai vicon rapat Komite Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah, Selasa (6/7/2021)
Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, hingga saat ini, masyarakat umumnya masih rancu dalam memahami sektor kritikal dan esensial dalam aturan PPKM Darurat.
"Itu nanti kita akan melakukan edukasi lagi agar masyarakat jelas apa itu pengertian kritikal dan esensial," katanya.
Selain itu, aturan work from home (WFH) 100% yang diwajibkan bagi sejumlah sektor masih banyak diabaikan, termasuk masih adanya industri yang tidak memenuhi kewajihannya sesuai aturan PPKM Darurat.
"Pertama, (industri) tidak punya Satgas COVID-19, sehingga banyak karyawan kena COVID-19 hanya dipulangkan tidak diurus hingga menimbulkan klaster keluarga. Kedua, mereka tetap buka meskipun mereka bukan masuk kategori industri kritikal dan esensial," ungkap Kang Emil seraya menyatakan, pihak kepolisian akan segera melakukan razia menyusul pelanggaran tersebut.
tulis komentar anda